Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Kubu Raya Menyesal Tergiur Untung Rp 2,5 Persen Sehari dari Trading Emas, Transfer Rp 50 Juta

Kasus penipuan dialami warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
KASUS PENIPUAN INVESTASI - Foto ilustrasi terkait berita seorang warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MR (42) ditipu puluhan juta. Dijanjikan untung secara instan. 

Ia menjanjikan modal Rp 10 juta akan kembali menjadi Rp 12 juta hanya dalam tiga hari.

Baca juga: Siasat Karyawan Administrasi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M untuk Main Trading, Dirut Dikelabuhi

MR pun kembali mentransfer Rp 20 juta pada 6 Juni 2025.

Namun janji itu tak pernah ditepati.

Uang korban tak kembali, hanya ada beberapa transfer kecil, yakni Rp 3 juta pada 13 dan 25 Juni, serta Rp 4 juta pada 30 Juni.

Ketika didesak, NN beralasan sistem investasinya error.

“Pelaku bahkan melibatkan seorang perempuan berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin. Keduanya meyakinkan korban bahwa sistem sedang bermasalah,” ujar Ade.

Setelah mengembalikan sebagian kecil uang, Rp 5 juta dan Rp 800.000, NN lenyap tanpa kabar.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kakap. Polisi mengamankan tiga lembar bukti transfer dan rekening koran BCA milik NN.

Baca juga: 2 Pegawai Bank Pemerintah Tilap Uang Rp3,5 M dari Nasabah, Manipulasi Kredit KUR untuk Trading

Dari hasil penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Kasus masih kami kembangkan. Pada 15 November 2025, pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur investasi berimbal hasil besar.

“Pastikan legalitasnya di OJK. Jangan percaya janji manis keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” tegas Ade.

Peristiwa Lain

Ulah tiga pejabat Koperasi Syariah MSI membuat nasabah rugi Rp 5 miliar lebih.

Tiga pejabat koperasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh Polres Magetan, Jawa Timur.

Uang Rp 5 miliar milik anggota koperasi itu digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved