Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Kubu Raya Menyesal Tergiur Untung Rp 2,5 Persen Sehari dari Trading Emas, Transfer Rp 50 Juta

Kasus penipuan dialami warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
KASUS PENIPUAN INVESTASI - Foto ilustrasi terkait berita seorang warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial MR (42) ditipu puluhan juta. Dijanjikan untung secara instan. 

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan kasus ini.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.

“Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka."

"Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI.

“Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya.

“Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” ujar Joko.

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

W menjabat sebagai ketua koperasi, M sebagai pengurus aktif, sedangkan Arianti, bendahara koperasi, hingga kini masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi telah meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya.

“Kami imbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan Arianti, bendahara Koperasi MSI. Bisa langsung ke Polres Magetan atau saya sendiri,” ujar Joko.

Baca juga: Laporan Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Bertambah, 13 Saksi Telah Diperiksa

Selain penyalahgunaan dana, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar.

“Mereka membuat RAT palsu seolah-olah koperasi sehat, padahal sudah rugi. Laporan itu dipakai untuk menarik minat masyarakat agar menyimpan uangnya di koperasi,” ungkap Joko.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved