Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hitung-hitungan Uang Saku Magang Nasional 2025, Izin Lebih dari 3 Hari Kena Potong Gaji

Peserta magang nasional 2025 yang izin tidak masuk lebih dari tiga hari akan mendapatkan pemotongan gaji.

Dok. Tribunnews
UANG SAKU MAGANG - Ilustrasi peserta Magang Nasional 2025. Dalam pemberian uang saku peserta magang nasional 2025 terdapat ketentuan. Peserta izin tidak masuk selama lebih dari tiga hari berturut-turut akan dikenakan pemotongan gaji, Sabtu (15/11/2025). 

Kemnaker menegaskan program Magang Pemerintah 2025 tidak hanya memberi tunjangan finansial, tetapi juga membangun link and match antara dunia kampus dan industri.

Dengan dukungan sistem digital seperti MagangHub dan SIAPKerja, pemerintah berupaya memperluas akses bagi lulusan baru agar memperoleh pengalaman profesional yang relevan.

Model kolaborasi ini diharapkan menjadi strategi jangka panjang dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang kompetitif, sekaligus memperkuat koneksi antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja nyata.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved