Hitung-hitungan Uang Saku Magang Nasional 2025, Izin Lebih dari 3 Hari Kena Potong Gaji
Peserta magang nasional 2025 yang izin tidak masuk lebih dari tiga hari akan mendapatkan pemotongan gaji.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Dok. Tribunnews
UANG SAKU MAGANG - Ilustrasi peserta Magang Nasional 2025. Dalam pemberian uang saku peserta magang nasional 2025 terdapat ketentuan. Peserta izin tidak masuk selama lebih dari tiga hari berturut-turut akan dikenakan pemotongan gaji, Sabtu (15/11/2025).
Kemnaker menegaskan program Magang Pemerintah 2025 tidak hanya memberi tunjangan finansial, tetapi juga membangun link and match antara dunia kampus dan industri.
Dengan dukungan sistem digital seperti MagangHub dan SIAPKerja, pemerintah berupaya memperluas akses bagi lulusan baru agar memperoleh pengalaman profesional yang relevan.
Model kolaborasi ini diharapkan menjadi strategi jangka panjang dalam menyiapkan tenaga kerja muda yang kompetitif, sekaligus memperkuat koneksi antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja nyata.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
magang nasional
uang saku
gaji
Kemnaker
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
meaningful
Baca Juga
| Vinanda Prameswati Buka Lomba Mewarnai PAUD dan TK di Kediri, Ajak Anak Cinta Lingkungan |
|
|---|
| Kustianingsih Penjual Angkringan Syok Rumahnya Dikelilingi Ular Kobra, Dulu Dibuat Produksi Kerupuk |
|
|---|
| Ratusan Siswa TK Bawa Bunga Ikuti Kegiatan Ziarah di TMP Jombang, Belajar Makna Kepahlawanan |
|
|---|
| Pembelaan Andre Rosiade soal Azizah Salsha Kena Cancel Culture Terus-terusan: Apa Dosanya? |
|
|---|
| Alasan CFD Kanigoro Pindah ke Depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hitung-hitungan-uang-saku-peserta-Magang-Nasional-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.