Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Seleksi Magang Nasional 2025 Batch 2, Kapan Diumumkan? Begini Cara Ceknya

Pengumuman dan penetapan peserta pemagangan dilaksanakan pada 21 November 2025.

KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli
MAGANG NASIONAL - Ilustrasi magang kerja. Pengumuman dan penetapan peserta magang nasional dilaksanakan pada 21 November 2025 atau bertepatan dengan hari Jumat. 

Melansir akun Instagram @kemnaker, uang saku peserta diberikan berdasarkan tingkat kehadiran dalam periode satu bulan, dengan menggunakan rumus berikut:

Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Peserta Hadir ÷ Jumlah Hari Pemagangan dalam 1 Bulan) × Uang Saku yang Ditetapkan

Dengan demikian, peserta yang hadir secara penuh selama satu bulan akan menerima uang saku secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, ketidakhadiran akan memengaruhi jumlah uang saku yang diterima.

Baca juga: Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 6 Bulan Gaji Setara UMP, Dibuka 15 Oktober

Kebijakan Terkait Kehadiran dan Pemotongan Uang Saku

Dikutip dari kompas.tv, Kemnaker memberikan toleransi atas izin atau sakit dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta yang sakit atau izin maksimal 3 hari dalam 1 bulan tidak akan mengalami pemotongan uang saku.
  2. Jika izin atau sakit lebih dari 3 hari, maka mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dikenakan pemotongan uang saku per hari.
  3. Ketidakhadiran tanpa keterangan langsung dikenakan pemotongan uang saku tanpa toleransi.

Ketentuan Tambahan

  • Ketentuan perpajakan atas uang saku peserta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta memutuskan mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa pemagangan di bulan berjalan.

Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari penguatan sistem pelatihan kerja nasional yang bertanggung jawab dan transparan.

Diharapkan peserta pemagangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran program serta meningkatkan kesiapan kerja secara profesional.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved