Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wisatawan Resah Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Kota Lama Semarang, Sebut Dapat Karcis Model Baru

Seorang wisatawan resah disuruh bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
WISATAWAN DIGETOK PARKIR - Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. Baru-baru ini, unggahan di media sosial mengenai tarif parkir yang tinggi di kawasan wisata Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral. 
Ringkasan Berita:
  • Wisatawan diminta bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang hingga publik ikut kesal
  • Penjelasan Dinas Perhubungan tentang masalah ini
  • Sosok pelaku yang getok parkir ditangkap

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wisatawan resah disuruh bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah.

Wisatawan itu menunjukkan foto karcis yang diberikan kepadanya.

Dalam satu postingan yang viral di media sosial, salah satu akun menuliskan, "Karcis Model Baru, Tarif Istimewa? Parkir di kawasan Kota Lama kini pakai karcis model baru tapi tarifnya juga istimewa. Pertanyaannya, apakah Dinas Perhubungan Kota Semarang tahu soal ini?"

Akun tersebut juga menyertakan foto karcis yang menunjukkan harga Rp 30.000.

Baca juga: Tidak Terima Disuruh Bayar Parkir, Ormas Ngamuk Geruduk Pengelola Pasar sampai Polisi Turun Tangan

Menanggapi kabar yang viral tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan.

"Pelaku sudah dibawa ke Polsek," ujarnya pada Senin (17/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Dishub Kota Semarang berencana untuk memperketat pengawasan parkir di kawasan Kota Lama.

"Akan diperketat di beberapa titik rawan," tambah Danang.

Baca juga: Sopir Mobil Elf Keberatan Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun, Jukir Ngaku Tak Punya Karcis

Tempat Parkir Resmi

Dia juga mengimbau kepada para wisatawan untuk menggunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi Metro Point, area belakang DMZ, serta kantong parkir di Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto, dan Jalan Suari

"Orang-orang cenderung memilih parkir sedekat mungkin dengan lokasi yang dituju, meski itu area terlarang," jelasnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan parkir di kawasan wisata Kota Lama dapat lebih tertib dan tidak meresahkan pengunjung.

Sementara itu, sebelumnya juga viral di media sosial kejadian juru parkir liar memungut uang parkir Rp30.000 kepada sopir odong-odong di Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku diketahui bernama Misman (48), seorang pedagang pecel lele asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Ia merantau ke Kota Tegal untuk berdagang di sekitar kawasan alun-alun.

Setelah viral karena getok harga parkir, Misman kini meminta maaf, Senin (13/10/2025).

"Mengaku salah, dan mohon maaf tidak mengulangi lagi. Jika mengulangi, siap diproses hukum," kata Misman saat didatangi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tegal pada Senin petang.

Selain meminta maaf, Misman juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Penyidik PNS Satpol PP Kota Tegal, Zaenal, Misman baru pertama kali melakukan tindakan tersebut, sehingga tidak langsung dikenakan sanksi hukum.

"Karena baru kali ini melakukan, jadi hanya kami beri pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan permohonan maaf," ujar Zaenal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, mengapresiasi keberanian warga yang memviralkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu untuk menertibkan juru parkir liar di Kota Tegal.

"Karena sudah sangat viral, saya mohon maaf dan berterima kasih kepada warga. Viral ini membantu kami mengetahui mana-mana yang jukir liar," kata Abdul.

Baca juga: Sangar saat Aniaya Driver Ojol yang Ogah Bayar Parkir, Jukir Liar Ciut Diseret Polisi ke Kantor

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kasus serupa.

"Laporkan ke Dinas Perhubungan Kota Tegal, segera. Dan saya akan tindaklanjuti segera," tegasnya.

Sebelumnya, video seorang sopir odong-odong wisata yang mengeluhkan biaya parkir Rp30 ribu di Alun-alun Kota Tegal, viral di media sosial.

"Parkir Alun-alun Tegal tiga puluh ribu lur. Tapi jaluki karcis langka (diminta tapi karcisnya tidak ada)," kata sosok perekam video dalam unggahan di grup Facebook @BrebeS Bersuara.

Peristiwa pungutan liar tersebut terjadi pada Minggu (12/10/2025) petang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam video itu, perekam sempat berdebat dengan seorang juru parkir berbaju kaus putih lengan hitam dan bertopi oranye.

Saat diminta menunjukkan karcis resmi, juru parkir mengaku tidak memilikinya.

"Ora nduwe (tidak punya) karcis," jawabnya santai, bahkan menyebut tidak masalah jika aksinya diviralkan.

Baca juga: Viral Sopir Hiace Keberatan Bayar Parkir Rp65 Ribu, Penjelasan Dishub Sudah Sesuai Perda

Perekam video pun meminta agar Dishub menertibkan pungutan liar tersebut.

"Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu. Tolong ditertibkan Pak Dishub," ucapnya.

Belakangan, jukir liar tersebut mengaku menarik retribusi parkir atas inisiatif sendiri, bukan petugas resmi.

Tarif parkir di Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah. 

Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal. 

Berdasarkan aturan, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga di Kota Tegal dipatok Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp3.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp15.000.

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved