Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Pinjol Lebih dari Rp 5 Juta, Mahasiswa Nekat Curi Laptop hingga Handphone Teman

Seorang mahasiswa terjerat pinjol atau pinjaman online hingga nekat mencuri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
MAHASISWA TERJERAT PINJOL - Pelaku pencurian laptop di salah satu kontrakan daerah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman berinisial MRH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gamping. Mahasiswa itu ternyata terjerat pinjaman online atau pinjol. 

Uang itu digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk bermain judol.

Nur menjelaskan, siswa itu awalnya bermain game online biasa, yang kemudian berkembang menjadi judi online.

Selanjutnya, siswa itu melakukan pinjaman, termasuk kepada teman-temannya.

Karena tak mampu mengembalikan, utangnya pun menumpuk hingga mencapai sekira Rp4 juta.

“Anaknya takut ke sekolah, akhirnya tidak berangkat. Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai anak ini putus sekolah,” ujar Nur, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan

Nur menerangkan, ini merupakan kasus pertama siswa terjerat judol dan pinjol di Kulon Progo.

"Bisa dikatakan baru kali ini ada pelajar di Kulon Progo yang terjerat judol dan pinjol," sambungnya.

Nur pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi siswa tersebut, termasuk membantu proses pemulihan kecanduan judi online.

Disdikpora berupaya agar anak tersebut tetap mendapat hak pendidikan dan tidak putus sekolah.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak sekolah dan guru BK. Kalau anaknya malu di sekolah itu, kami bantu pindahkan ke sekolah lain. Kalau tidak memungkinkan di sekolah formal, bisa lewat kejar paket B,” jelas Nur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Kulon Progo, Siti Sholikhah menyatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Dinsos PPPA memiliki dua psikolog klinis, masing-masing di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan UPT Perlindungan Anak.

Keduanya siap melakukan pendampingan langsung bagi anak dan keluarga siswa tersebut.

Selain itu, Dinsos juga akan menggandeng instansi lain, termasuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), untuk membatasi akses ke situs atau aplikasi judol yang dapat diakses anak-anak.

“Yang terpenting adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan mereka terlindungi dari paparan judi online dan pinjol,” kata Siti.

Menurut Siti, pengawasan keluarga menjadi faktor kunci, karena anak-anak bisa saja bermain atau berjudi online di luar jam sekolah, tanpa diketahui orang tua.

“Hal seperti ini menjadi perhatian untuk kita semua. Kami akan memperkuat edukasi, terutama kepada orang tua dan sekolah,” ujarnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved