Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Pinjol Lebih dari Rp 5 Juta, Mahasiswa Nekat Curi Laptop hingga Handphone Teman

Seorang mahasiswa terjerat pinjol atau pinjaman online hingga nekat mencuri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
MAHASISWA TERJERAT PINJOL - Pelaku pencurian laptop di salah satu kontrakan daerah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman berinisial MRH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gamping. Mahasiswa itu ternyata terjerat pinjaman online atau pinjol. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus mahasiswa melakukan aksi pencurian karena terjerat pinjol
  • Kronologi mahasiswa itu mencuri hingga beraksi lebih dari sekali
  • Hukuman untuk pelaku

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswa terjerat pinjol atau pinjaman online hingga nekat mencuri.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu nekat mencuri laptop di kontrakan kawasan Gamping.

Rupanya, pelaku yang berinisial MRH itu sudah tiga kali beraksi.

"Pelaku pencurian laptop yang telah berhasil diamankan berinisial MRH usia 19 tahun alamat NTB," ujar Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, dalam jumpa pers, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Sekolah Urus Utang Rp 4 Juta Siswa SMP yang Terjerat Pinjol untuk Judol, Keluarga Dapat Modal Usaha

Dwiyanto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 23 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu korban SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan, berangkat kuliah setelah mengunci pintu dan menutup jendela kontrakannya, meski jendela tidak dikunci.

"Sebelum berangkat kuliah korban meletakan laptop di atas meja. Kondisi kontrakan yang ditempati korban dalam keadaan kosong (tidak ada orang)," ucapnya, melansir dari Kompas.com.

Saat kembali dari kuliah, korban mendapati laptop yang diletakkan di meja sudah hilang. Ia kemudian menghubungi temannya sebelum melapor ke Polsek Gamping.

Dari hasil penyelidikan, Polsek Gamping menangkap MRH pada 29 Oktober 2025 di daerah Kasihan, Bantul.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu mengakui mencuri laptop milik korban dan mengungkap telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tiga kali.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Bahkan pelaku mengambil barang milik orang lain tanpa izin telah dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang sama," ungkap Dwiyanto.

Aksi pertama dilakukan pada 21 Agustus 2025 dengan mencuri laptop, kemudian 26 September 2025 mencuri handphone, dan terakhir 23 Oktober 2025 kembali mencuri laptop.

Barang-barang curian itu sebagian telah digadaikan.

Handphone hasil curian digadaikan senilai Rp 5 juta.

Dwiyanto menuturkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena pernah tinggal satu kos.

Motif MRH melakukan pencurian adalah untuk membayar utang lebih dari Rp 5 juta yang sebagian bersumber dari pinjaman online.

"Motifnya untuk bayar hutang. Hutangnya banyak, lebih dari Rp 5 juta tapi tidak hanya dari satu tempat. Sebagian pinjol (pinjaman online)," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku MRH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus Lain

Nasib siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta takut masuk sekolah akibat judi online (judol).

Ia terjerat utang hingga Rp 4 juta.

Siswa SMP itu tak masuk sekolah karena takut ditagih utang.

Judi online adalah kegiatan mempertaruhkan uang atau barang berharga melalui internet dengan harapan mendapat keuntungan, biasanya lewat permainan seperti slot, poker, taruhan bola, atau kasino virtual.

Siswa tersebut sudah sebulan bolos sekolah karena takut.

Sebab ia juga berutang kepada teman-temannya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, keluarga siswa tersebut tergolong kurang mampu.

Ia tinggal bersama ibunya, sedangkan sang ayah bekerja di Kalimantan.

Baca juga: Warga Mengeluh Banyak yang Gagal Beli Rumah Subsidi Lantaran Terjerat Pinjol, Minta Tolong Purbaya

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan pihak sekolah.

"Pelajar ini masih jenjang SMP di Kapanewon Kokap," kata Nur Hadiyanto ditemui TribunJogja.com, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini bermula saat siswa kelas VIII itu tidak masuk sekolah selama sekira satu bulan.

Setelah ditelusuri, terungkap ia takut ke sekolah karena tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya.

Uang itu digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk bermain judol.

Nur menjelaskan, siswa itu awalnya bermain game online biasa, yang kemudian berkembang menjadi judi online.

Selanjutnya, siswa itu melakukan pinjaman, termasuk kepada teman-temannya.

Karena tak mampu mengembalikan, utangnya pun menumpuk hingga mencapai sekira Rp4 juta.

“Anaknya takut ke sekolah, akhirnya tidak berangkat. Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai anak ini putus sekolah,” ujar Nur, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan

Nur menerangkan, ini merupakan kasus pertama siswa terjerat judol dan pinjol di Kulon Progo.

"Bisa dikatakan baru kali ini ada pelajar di Kulon Progo yang terjerat judol dan pinjol," sambungnya.

Nur pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi siswa tersebut, termasuk membantu proses pemulihan kecanduan judi online.

Disdikpora berupaya agar anak tersebut tetap mendapat hak pendidikan dan tidak putus sekolah.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak sekolah dan guru BK. Kalau anaknya malu di sekolah itu, kami bantu pindahkan ke sekolah lain. Kalau tidak memungkinkan di sekolah formal, bisa lewat kejar paket B,” jelas Nur.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Kulon Progo, Siti Sholikhah menyatakan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Dinsos PPPA memiliki dua psikolog klinis, masing-masing di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan UPT Perlindungan Anak.

Keduanya siap melakukan pendampingan langsung bagi anak dan keluarga siswa tersebut.

Selain itu, Dinsos juga akan menggandeng instansi lain, termasuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), untuk membatasi akses ke situs atau aplikasi judol yang dapat diakses anak-anak.

“Yang terpenting adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta memastikan mereka terlindungi dari paparan judi online dan pinjol,” kata Siti.

Menurut Siti, pengawasan keluarga menjadi faktor kunci, karena anak-anak bisa saja bermain atau berjudi online di luar jam sekolah, tanpa diketahui orang tua.

“Hal seperti ini menjadi perhatian untuk kita semua. Kami akan memperkuat edukasi, terutama kepada orang tua dan sekolah,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved