Berita Viral
Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Telanjur Dipulihkan Presiden, MA Buktikan Rp 11 Juta Telah Dinikmati
Mahkamah Agung (MA) belakangan mengurai bukti bahwa ternyata kasus hukum yang melibatkan Abdul Muis dan Kepsek Rasnal itu terbukti benar.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan fakta bahwa dua guru yang mendapat hak pemulihan dari Presiden sebenarnya terbukti bersalah.
- MA menilai keduanya sudah menikmati uang sekitar Rp 11 juta
- Tengah viral kabar bahwa Abdul Muis dan Rasnal sudah mendapatkan kembali jabatan dan pekerjaannya
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah fakta yang tak disangka belakangan muncul di tengah kabar guru SMAN 1 Luwu Utara dan kepsek yang dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer kembali bekerja.
Abdul Muis dan Rasnal, kedua guru SMAN 1 Luwu Utara itu dikabarkan telah pulih sebagai ASN dan bekerja kembali di SMAN 1 Luwu Utara.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengungkap fakta baru yang selama ini menimbulkan tanda tanya di kasus Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara.
Putusan tingkat kasasi mematahkan berbagai pembelaan dan memunculkan detail yang lebih tajam dari sebelumnya.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah, membawa kasus ini memasuki babak akhir yang mengejutkan banyak pihak.
MA tetap percaya tidak salah mengadili
Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Kedua guru tersebut dilaporkan Faisal Tanjung aktivis LSM kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Menanggapi hal itu, Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Baca juga: Sosok dan Harta Ali Alwi yang Minta Menkeu Purbaya Hati-hati di Tengah Serigala yang Begitu Banyak
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Sumsel, Kamis (20/11/2025).
Rasnal dan Abdul Muis
Mahkamah Agung
SMAN 1 Luwu Utara
guru SMAN 1 Luwu Utara
Ketua Mahkamah Agung (MA)
Multiangle
berita viral
TribunJatim.com
| Reaksi Kepala BGN Soal Yasika Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG: 1 Provinsi Cuma Boleh 10 |
|
|---|
| Lamar Pekerjaan, Akbar Didampingi Ayahnya Agar Tembus Perusahaan Bonafit, Agus Tak Keberatan |
|
|---|
| Sentil Ucapan Cucun, Dokter Tan Bongkar Alasan Ahli Gizi di MBG Tak Bisa Digantikan Lulusan SMA |
|
|---|
| Rintihan Doa Siswa SMP Korban Bully Teman Sekelas, Minta Kesembuhan Sebelum Meninggal: YaAllah |
|
|---|
| Keluhkan Sekolah Jauh & Absensi Dimanipulasi Kepsek, Guru Nur Aini Ternyata Disebut Punya Pajero |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-pulihkan-nama-dan-status-guru-kepsek-di-Luwu-Utara.jpg)