Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Telanjur Dipulihkan Presiden, MA Buktikan Rp 11 Juta Telah Dinikmati

Mahkamah Agung (MA) belakangan mengurai bukti bahwa ternyata kasus hukum yang melibatkan Abdul Muis dan Kepsek Rasnal itu terbukti benar.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
PRABOWO TURUN - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.

DALANG KASUS - Presiden Prabowo Subianto serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Kini dalang di balik kasus keduanya tengah disoroti
DALANG KASUS - Presiden Prabowo Subianto serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Kini dalang di balik kasus keduanya tengah disoroti (Tribunnews.com)

Ia pun menjelaskan kekuasaan negara dibagi tiga. 

Kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, kekuasaan yudikatif dipegang Mahkamah Agung, dan kekuasaan legislatif dipegang  DPR. 

Undang-Undang Dasar, kata dia, memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada terpidana.

Sehingga, apa yang dilakukan presiden melalui rehabilitasi dua guru tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan.

Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.

Kendati begitu, ia menegaskan putusan MA terbukti benar.

"Apakah salah? Ya, putusan pengadilan tetap harus dianggap benar. Sampai dengan adanya putusan lain yang menyatakan itu putusan salah. Jadi memang putusannya benar-benar terbukti kok," ucapnya.

"Tapi tidak tahu, ternyata beritanya seperti itu. Kalau saya baca, saya kan baca berkasnya. Itu seperti itu kondisinya. Jadi tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan dengan keputusan Presiden, tidak ada," pungkasnya.

Perjuangan besar

Sebelumnya, perjuangan Rasnal dan Abdul Muis mencari keadilan berbuah manis. 

Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Melalui akun media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur dengan diterimanya rehabilitasi ini, hak dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan.

"Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut," tulis Andi Sudirman pada unggahan Instagramnya.

Andi Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam mengawal kasus ini, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.

"Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu," katanya.

AKTIF - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Abdul Muis dan Rasnal kini lega setelah menerima SK pengaktifkan, keduanya kini siap mengajar dan meminta kasus polemik PTDH dihentikan.
AKTIF - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Abdul Muis dan Rasnal kini lega setelah menerima SK pengaktifkan, keduanya kini siap mengajar dan meminta kasus polemik PTDH dihentikan. (Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved