Berita Viral
Propam Bongkar Nasib Karir AKBP Basuki usai Terkuak Satu KK dengan Dosen Untag, Terancam Imbas 1 Hal
Propam tegas kepada siapapun anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik, misalnya seperti tinggal tanpa pernikahan sah.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Bidpropam Polda Jateng mengungkap nasib karir AKBP Basuki yang viral
- AKBP Basuki ada kaitannya dengan kematian Dosen Untag
- Basuki dan DLL ada dalam satu KK
TRIBUNJATIM.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah membongkar nasib terbaru AKBP Basuki alias AKBP B yang belakangan ramai diperbincangkan karena kematian dosen Untag di kamar hotel.
Dosen Untag DLL meninggal dunia dengan tidak wajar dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel.
Saksi kunci pertama yang mengetahui kondisi tersebut hanyalah AKBP Basuki.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Basuki langsung ditindak oleh Bidpropam.
Penahanan AKBP B dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Karir terancam
Penyebab AKBP B ditahan ialah karena ia melanggar kode etik lantaran ia tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari TribunNews Kamis (20/11/2025), oleh TribunJatim.com.
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Ja
Dosen Untag
kamar kos-hotel (kostel)
Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo
| Purbaya Ngotot Tak Bakal Legalkan Thrifting Barang Impor, Menkeu: Barang Masuk Saya Tangkap |
|
|---|
| Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Telanjur Dipulihkan Presiden, MA Buktikan Rp 11 Juta Telah Dinikmati |
|
|---|
| Reaksi Kepala BGN Soal Yasika Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG: 1 Provinsi Cuma Boleh 10 |
|
|---|
| Lamar Pekerjaan, Akbar Didampingi Ayahnya Agar Tembus Perusahaan Bonafit, Agus Tak Keberatan |
|
|---|
| Sentil Ucapan Cucun, Dokter Tan Bongkar Alasan Ahli Gizi di MBG Tak Bisa Digantikan Lulusan SMA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-karir-AKBP-Basuki-setelah-ditahan-atas-kasus-kematian-DLL.jpg)