Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Propam Bongkar Nasib Karir AKBP Basuki usai Terkuak Satu KK dengan Dosen Untag, Terancam Imbas 1 Hal

Propam tegas kepada siapapun anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik, misalnya seperti tinggal tanpa pernikahan sah.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews Bogor
NASIB KARIR - AKBP Basuki ditahan (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Belakangan terungkap akhirnya nasib karir AKBP Basuki yang viral. 

Ringkasan Berita:
  • Bidpropam Polda Jateng mengungkap nasib karir AKBP Basuki yang viral
  • AKBP Basuki ada kaitannya dengan kematian Dosen Untag 
  • Basuki dan DLL ada dalam satu KK

 

TRIBUNJATIM.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah membongkar nasib terbaru AKBP Basuki alias AKBP B yang belakangan ramai diperbincangkan karena kematian dosen Untag di kamar hotel.

Dosen Untag DLL meninggal dunia dengan tidak wajar dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel.

Saksi kunci pertama yang mengetahui kondisi tersebut hanyalah AKBP Basuki.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Basuki langsung ditindak oleh Bidpropam.

Penahanan AKBP B dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Karir terancam

Penyebab AKBP B ditahan ialah karena ia melanggar kode etik lantaran ia tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari TribunNews Kamis (20/11/2025), oleh TribunJatim.com.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved