Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara KPK Bisa Pamerkan Uang Rp 300 Miliar Hasil Rampasan Korupsi PT Taspen, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Terungkap cara KPK bisa memamerkan uang Rp 300 miliar di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KPK PAMERKAN UANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). Uang Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK merupakan pinjaman KPK dari bank. Ini penjelasan lengkapnya. 

Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.

Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.

“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved