Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hakim Meringis Harta Rp 480 Juta Lenyap dari Rumah, Eks Sopir Bakar Rumah Imbas Sakit Hati

Seorang hakim dibuat meringis mengetahui hartanya sebesar Rp 480 juta lenyap dari rumahnya dalam bentuk emas.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunNewsmaker.com | DOk Damkar Medan
DAMKAR EVAKUASI - (kiri) Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025). 

Tak lama setelah itu, pada pukul 10.17 WIB, ia kembali terekam kamera sedang memacu sepeda motornya menuju pintu masuk kompleks.

"Akhirnya masuk ke pintu masuk perumahan pada pukul 10.17 WIB," jelas Calvijn.

Sesudahnya, FA kembali muncul di rekaman CCTV pada pukul 10.32 WIB, kali ini dalam keadaan terburu-buru dan tampak melarikan diri.

Dalam rekaman yang sama, terlihat pula momen ketika ia hampir menabrak sebuah mobil pikap yang keluar dari gang tersebut.

Baca juga: Imbas Belum Dibayar Pemkot Rp 800 Juta, Kontraktor Ngamuk Bongkar Drainase, Wali Kota Klarifikasi

Calvijn menegaskan bahwa dugaan kuat mengarah pada aksi pembakaran yang dilakukan FA hanya dalam rentang waktu sekitar 15 menit.

"Sehingga potential suspect masuk ke perumahan pukul 10.17 WIB, dan keluar 10.32 WIB. Sehingga penyidik mampu mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit."

Menurutnya, durasi 15 menit tersebut adalah waktu krusial yang diduga dipakai tersangka untuk melakukan pembakaran.

"Jadi 15 menit itulah yang krusial di mana tersangka melakukan pembakaran," lanjutnya.

Untuk memverifikasi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan reka ulang kejadian.

RUMAH HAKIM TERBAKAR - Rumah Hakim Khamozaro Waruwu terbakar usai sidangkan kasus korupsi jalan. Ia bersumpah tak akan mundur. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)
RUMAH HAKIM TERBAKAR - Rumah Hakim Khamozaro Waruwu terbakar usai sidangkan kasus korupsi jalan. Ia bersumpah tak akan mundur. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH) ()

Dalam proses rekonstruksi itu, FA diminta memperagakan kembali cara ia melakukan tindakannya.

Rumah hakim Khamozaro dalam reka ulang tersebut diganti dengan sebuah lemari sebagai objek simulasi.

Lemari itu pun terbakar habis hanya dalam waktu 12 menit setelah disulut api.

Hasil reka ulang ini menunjukkan bahwa skenario pembakaran dalam waktu singkat sangat mungkin dilakukan.

Calvijn kemudian membeberkan bahwa motif kuat di balik tindakan FA adalah rasa sakit hati pribadi.

"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," ujarnya.

Rasa sakit hati tersebut diduga muncul dari perlakuan hakim Khamozaro terhadap FA semasa tersangka masih bekerja sebagai sopirnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved