Berita Viral
Sudah Jual Rumah dan Harta, TKI Gagal Kerja di Jepang karena Tertipu LPK, Ada yang Bayar Rp 150 Juta
Belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal kerja di Jepang karena tertipu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) gagal kerja di Jepang karena tertipu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Kasus tersebut kini tengah diselidiki Polda Bengkulu.
Sebelumnya, Adelia Meysa (23), PMI asal Kabupaten Seluma, Bengkulu menjadi korban penipuan LPK di Garut, Jawa Barat.
Adelia diberangkatkan menggunakan visa wisata, terlantar, sakit, hingga meninggal dunia di Jepang.
Baca juga: Dikira Sudah Meninggal, Alimuddin Pulang di Usia 93 Tahun usai Jadi TKI Malaysia, Keluarga Menangis
Mengetahui kasus tersebut, Gubernur Bengkulu membentuk tim investigasi TPPO yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan kepolisian.
Hasil investigasi menunjukkan masih ada beberapa warga Bengkulu lainnya yang terlantar di Jepang akibat kasus serupa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana, melalui Kasubdit Renakta, AKBP Julius Hadi, mengatakan kejahatan tersebut mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi mengidentifikasi dua orang PMI yang sudah tiba di Jepang namun terlantar karena diberangkatkan menggunakan visa wisata, bukan visa kerja, sehingga tidak memiliki legalitas untuk bekerja.
Selain itu, penyidik menemukan sekitar tujuh warga Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengaku telah ditipu.
Mereka sudah menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, tetapi tak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
“Banyak korban menjual rumah, harta benda agar dapat berangkat dan bekerja di Jepang namun berujung penipuan,” kata AKBP Julius Hadi, Jumay (21/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Penyidik juga menemukan kasus lain yang berdampak pada keretakan rumah tangga.
“Ada sebabkan keluarga bercerai dampak penipuan ini,” ungkap dia.
Bayar hingga Rp 150 Juta
Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban mengeluarkan uang Rp 60 juta hingga Rp 150 juta untuk proses keberangkatan sebagai PMI.
Polisi menduga jaringan TPPO ini memiliki struktur berlapis.
Pertama, perekrut yang bertugas mencari calon PMI. Kedua, pengangkut yang membawa korban ke pusat LPK.
Ketiga, penampung yang mengumpulkan korban.
Terakhir, pihak pengiriman yang bertugas memberangkatkan korban ke Jepang.
“Kami mohon dukungan dan doa agar kasus ini terungkap. Kami optimistis akan dapat kami ungkap,” tegas Julius.
Kasus Lain
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, bersama kepolisian, berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Penangkapan ini terjadi di Dumai pada Selasa (27/5/2025). Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengungkapkan bahwa korban bernama Indri Lestari (29), yang merupakan warga asal Kelurahan Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Aksi pengiriman TKI ilegal ke Malaysia berhasil kami cegah di Dumai," ujar Fanny kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/5/2025).
Fanny menjelaskan bahwa tim reaksi cepat BP3MI Riau menerima informasi terkait rencana pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui Dumai.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, BP3MI Riau langsung berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan pencegahan di Pekanbaru, karena korban diinapkan di Pekanbaru setelah dijemput pihak travel," jelasnya.
Baca juga: TKI Asal Ponorogo Meninggal Dunia Alami Kecelakaan Kerja di Jepang, Tertimpa Reruntuhan Bangunan
Setelah melakukan pelacakan, tim menemukan bahwa korban sudah berada di jalan tol menuju Dumai.
BP3MI Riau kemudian berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk melakukan pencegahan di tempat penampungan di Dumai.
Petugas kepolisian menemukan korban yang sedang menunggu arahan dari agen yang akan memberangkatkannya ke Malaysia secara ilegal.
Korban kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai.
Berdasarkan pengakuan Indri Lestari, ia awalnya ingin bekerja di Malaysia dan mencari informasi lowongan pekerjaan.
"Korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya yang memperkenalkan kepada agen bernama Mutik," kata Fanny.
Baca juga: Jadi Calo TKI Ilegal, Mama Muda Dapat Rp 5 Juta Per Orang, Tak Berkutik Ditangkap di Warung
Agen tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh orang tua di Malaysia dengan gaji 1.600 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, namun gaji tersebut akan dipotong selama tiga bulan untuk biaya pembuatan paspor dan transportasi.
Pada Selasa (20/5/2025), korban berangkat bersama agen menggunakan bus menuju Surabaya untuk mengurus paspor dan menginap selama seminggu sampai paspor selesai.
Selanjutnya, pada Selasa (27/6/2025), korban terbang dari Surabaya ke Pekanbaru.
Sesampainya di Pekanbaru, korban dijemput menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk berangkat ke Dumai.
Namun, setibanya di tempat penginapan di Dumai, korban diamankan oleh petugas kepolisian dan diserahkan ke P4MI Dumai.
Fanny menambahkan bahwa petugas P4MI Dumai telah melakukan pendataan, pelayanan, dan fasilitasi.
Mereka juga menghubungi suami korban untuk pemulangan ke kampung halamannya.
"Kami juga memberikan informasi kepada korban tentang tata cara bekerja secara prosedural atau resmi ke luar negeri," tutup Fanny.
tertipu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Bengkulu
penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Presiden Prabowo Sarankan MBG Pakai Lauk Telur Puyuh, jadi Pengganti Sementara Jelang Nataru |
|
|---|
| Apes Pemuda asal Madura Diamuk Warga, Teman Kabur usai Kepergok Maling Motor: ada Suara Aneh |
|
|---|
| Kakek Muhammad Jual Becak ke Istri Rp 250 Ribu usai Diusir karena Rawat Ibu, Kini Dapat Rumah Baru |
|
|---|
| Hukuman untuk Guru Nur Aini usai Curhat Jarak Jauh ke Sekolah hingga Dicatat Absen, Bupati: Risiko |
|
|---|
| Zacky Dapat Uang Rp 22 Juta dari Dedi Mulyadi setelah Difitnah Tabrak Bocil, KDM: Luar Biasa Ibunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sudah-Jual-Rumah-dan-Harta-TKI-Gagal-Kerja-di-Jepang-karena-Tertipu-LPK-Ada-yang-Bayar-Rp-150-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.