Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Calo TKI Ilegal, Mama Muda Dapat Rp 5 Juta Per Orang, Tak Berkutik Ditangkap di Warung

Seorang mama muda menjadi calo TKI ilegal dengan keuntungan Rp 5 juta per orang. Ibu rumah tangga itu berinisial SA (35).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Nunukan
CALO TKI ILEGAL - Sosok mama muda SA (35) menjadi calo TKI ilegal dengan tarif tarif R 5 juta perorang. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mama muda menjadi calo TKI ilegal dengan keuntungan Rp 5 juta per orang.

Ibu rumah tangga itu berinisial SA (35).

Ia akhirnya tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara di sebuah warung.

Melansir dari Kompas.com, SA diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa SA diduga melakukan tindakan tersebut dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal demi keuntungan pribadi.

“Pelaku SA, dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Sunarwan dalam konfirmasi yang diterima pada Senin (21/7/2025).

Penangkapan terhadap SA dilakukan pada hari Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan manusia dan menemukan sembilan orang, terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak-anak, berada di lobi Hotel Gita di Jalan Tien Soeharto RT 12, Nunukan Timur.

“Kami melakukan interogasi. Mereka mengaku akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Keberadaan mereka di Hotel Gita, atas arahan SA yang merupakan pengurus atau tekong,” jelas Sunarwan.

Baca juga: Pilu Sunadi Kakinya Mengecil usai Nekat Kabur Jadi TKI Ilegal di Malaysia, Kini Terpaksa Mengemis

Para calon pekerja migran tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, polisi melanjutkan pengejaran terhadap SA dan berhasil mengamankannya di Jalan Ujang Fatimah, tepatnya di sebuah warung di depan RSUD Nunukan.

“SA mengakui dirinya memfasilitasi para CPMI tersebut untuk bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang sah. Ia mengenakan tarif RM 1.350 atau sekitar Rp 5.150.000 per orang untuk biaya perjalanan ke Sandakan, Malaysia,” kata Sunarwan.

Sejumlah barang disita polisi dari SA.

Barang-barang tersebut antara lain tiga lembar kartu vaksin Malaysia, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dua lembar surat cuti, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan buku rekening BRI beserta kartu ATM BRI.

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Sunarwan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved