Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota DPRD Tolak Pengaspalan Jalan di Depan Rumahnya, Sebut Proyek Tidak Tepat Sasaran: Empati

Anggota DPRD Sulsel bernama Hamzah Hamid viral di media sosial menolak pengaspalan di depan rumahnya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun-Timur.com/Renaldi - Dok pribadi
PENGASPALAN - Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, menolak pengaspalan jalan di depan rumahnya di Jl Borong Raya Baru 1, Antang, Kecamatan Manggala. Hamzah menilai proyek jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar tersebut tidak tepat sasaran dan Jl Borong Raya Baru 7 yang seharusnya diprioritaskan. 

TRIBUNJATIM.COM - Menolak pengaspalan di depan rumahnya, Jalan Borong Raya Baru I, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, seorang anggota DPRD Sulawesi Selatan viral di media sosial.

Anggota DPRD Sulsel bernama Hamzah Hamid menolak pengaspalan karena proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menurutnya tidak tepat sasaran.

Baca juga: Curi Jutaan Rupiah dari Toko Gas & Air, Aksi Pria Pakai Modus Lama Viral Terekam CCTV: Ibu Tidur

Pasalnya, ia merasa masih banyak titik di Kota Makassar yang jauh lebih membutuhkan perbaikan jalan dibandingkan di area kediamannya. 

"Saya tolak pengaspalan depan rumah," tegas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jumat (21/11/2025), dikutip dari Tribun Timur.

"Bukan karena tidak mau, tapi masih ada yang jauh lebih prioritas," imbuhnya.

Menurut Hamzah, titik yang butuh perbaikan jalan justru berada di Jalan Borong Raya 7, yang tidak pernah tersentuh selama puluhan tahun. 

Bahkan, area tersebut menjadi langganan banjir saat musim penghujan.

Dia mengaku terus memperjuangkan perbaikan jalanan tersebut sejak ia masih di kursi DPRD Makassar. 

Namun, belum ada tindak lanjut dari perangkat daerah terkait. 

"Itu warga sudah puluhan tahun tinggal di situ, jalannya tidak pernah dikerja," tutur Hamzah.

"Sementara depan rumah saya baru diaspal tahun lalu, sekarang mau disambung lagi. Saya tidak mau dianggap tidak punya empati," jelasnya.

"Saya berharap diutamakan itu yang, yang memang jalan yang tidak pernah disentuh," sambung dia. 

Terpisah, Plt Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muh Amin, mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Pengerjaan jalan memungkinkan untuk dipindahkan apabila ada persetujuan dari warga setempat. 

"Bisa dipindahkan ke ruas jalan lain, nanti ada surat keterangan warga menolak dan bersedia dipindahkan ke ruas baru," sebut Amin. 

Dilansir dari laman e-LHKPN, Hamzah Hamid terakhir melaporkan kekayaannya pada 14 Mei 2025 untuk periode 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Hamzah Hamid.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.257.396.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 396 m2/60 m2 di KAB / KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp300.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 712 m2/192 m2 di KAB / KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.424.000.000

3. Tanah Seluas 4.734 m2 di KAB / KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.323.268.000

4. Tanah Seluas 2.664 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.870.128.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/36 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp200.000.000

6. Tanah Seluas 289 m2 di KAB / KOTA BULUKUMBA, HIBAH TANPA AKTA Rp130.000.000

7. Tanah Seluas 828 m2 di KAB / KOTA BULUKUMBA, HASIL SENDIRI Rp200.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/81 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp240.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/72 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp240.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/60 m2 di KAB / KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp330.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 332 m2/140 m2 di KAB / KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 590.000.000

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA/ MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp70.000.000

2. MOBIL, HONDA BRIO DD1 1.2 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp90.000.000

3. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT/ PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp430.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 127.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 330.080.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Subtotal Rp 10.304.476.000

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 10.304.476.000

Baca juga: Tanah Negara Ternyata 45 Tahun Disewakan PJT II Rp90 Juta, Disindir Gubernur: Enak Enggak Usah Kerja

Sebelumnya, Hamzah mendesak Pemprov Sulsel lebih serius menangani sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Desakan tersebut disampaikan Hamzah dalam rapat paripurna bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, Jumat (16/5/2025).

Ketua PAN Makassar tersebut menyoroti ketidakjelasan status lahan dihuni ribuan warga dan digunakan untuk fasilitas umum, seperti sekolah.

Ia mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat merasa terancam tergusur.

Padahal, kata dia, warga telah membayar cicilan rumah secara tertib dan memiliki sertifikat resmi dari BTN.

"Saya ingin memberi perhatian khusus. Banyak warga datang menyampaikan rasa takut dan bingung atas status rumah mereka."

"Bahkan 20 siswa dari SMA Negeri 18 Makassar juga mengadu karena sekolah mereka terancam terdampak penggusuran," kata Hamzah.

Anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, menyampaikan kritik ke Sekda Sulsel, Jufri Rahman, dalam forum paripurna terkait sengketa lahan di Manggala, Makassar. Kritik tersebut disampaikan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025).
Anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, menyampaikan kritik ke Sekda Sulsel, Jufri Rahman, dalam forum paripurna terkait sengketa lahan di Manggala, Makassar. Kritik tersebut disampaikan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025). (Tribun Timur)

Menurut Hamzah, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992.

Lahan tersebut juga telah digunakan sebagai perumahan dinas dan fasilitas publik.

Namun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar baru-baru ini memenangkan gugatan ahli waris atas nama Magdalena De Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Hamzah meminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata perkara hukum, tapi menyangkut nasib dan rasa aman warga.

"Bayangkan mereka menyicil rumah, hidup dengan tenang, lalu tiba-tiba dihantui putusan pengadilan. Ini harus jadi perhatian serius. Pemprov Sulsel jangan diam, rakyat tidak boleh jadi korban," tegas Hamzah.

Menanggapi hal itu, Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Pemprov bersama BPN telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan eksekusi.

"Kami sudah ajukan kasasi atas putusan banding. Jadi ini belum final, dan masih ada proses hukum yang berjalan," jelas Jufri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved