Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik di PBNU

Kronologi Gus Yahya Dimakzulkan dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Kini Tegaskan Tak Akan Mundur

Isu pemakzulan Gus Yahya mencuat ke publik setelah beredarnya risalah rapat Syuriyah tersebut. Surat itu meminta Gus Yahya mundur atau diberhentikan.

|
Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/ Galih Lintartika
TAK MUNDUR - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Kronologi pemakzulan Gus Yahya dari kursi ketua umum PBNU. Kini tegaskan tak akan mundur. 

Ringkasan Berita:
  1. Gus Yahya, Ketua Umum PBNU, menolak mundur meski didesak Syuriah.
  2. Surabaya, lokasi rapat tertutup PBNU bersama PWNU se-Indonesia.
  3. Risalah rapat Syuriah minta Gus Yahya mundur dalam tiga hari.

 

TRIBUNJATIM.COM - Dinamika yang terjadi di PBNU kini menjadi sorotan publik pasca beredarnya risalah rapat yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mundur jika tidak bakal diberhentikan alias pemakzulan.

Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat publik atau pimpinan organisasi dari jabatannya sebelum masa baktinya selesai, biasanya karena pelanggaran hukum, etika, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

Proses ini dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai aturan organisasi atau negara.

Hal ini terjadi setelah beredarnya dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025), yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mundur dari jabatannya.

Baca juga: Desakan Gus Yahya Mundur Mereda, PCNU Magetan: Masalah Sudah Clear

Dalam surat tersebut, PBNU memberikan batas waktu tiga hari.

Jika Gus Yahya tidak mengundurkan diri, ia akan diberhentikan dari posisi Ketua Umum. 

Risalah ini diteken langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Salah satu sorotan utama adalah pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. 

Syuriyah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi dalam membela kemanusiaan. 

Selain itu, AKN NU dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memberikan penjelasan disela kunjungan di PCNU Surabaya, Senin (12/8/2024) malam.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memberikan penjelasan disela kunjungan di PCNU Surabaya, Senin (12/8/2024) malam. (tribunjatim.com/Yusron Naufal Putra)

Awal Mula

Isu pemakzulan Gus Yahya mencuat ke publik beberapa hari terakhir setelah beredarnya risalah rapat Syuriyah tersebut.

Surat itu meminta Gus Yahya mundur dan memberikan tenggat waktu tiga hari.

Publik pun menyoroti keputusan ini sebagai dinamika internal PBNU.

Beberapa hari setelah beredarnya dokumen risalah tersebut, PBNU menggelar rapat tertutup dengan Pengurus Wilayah NU (PWNU) dari seluruh Indonesia di Hotel Novotel Samator Surabaya pada Sabtu malam, 22 November 2025. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved