Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Nasabah Dibakar Pemilik Bank, Korban Disebut Sering Diancam Penagih Utang Tak Bayar Uang

Peristiwa pembakaran pertama kali diketahui warga yang melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok Polres Wonogiri
DIBAKAR - Sebuah rumah milik warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibakar oleh orang tak dikenal pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku pembakaran rumah warga ternyata pemilik bank plecit. 

TRIBUNJATIM.COM - Rumah seorang nasabah bank plecit di Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, dibakar pria pada Kamis (20/11/2025).

Bank plecit atau bank keliling adalah lembaga bukan bank atau perseorangan yang meminjamkan uang, memberlakukan sistem tagihan harian.

Baca juga: Tinggalkan Istri Hadiri Pelantikan, Pengantin Pria Berseragam Korpri di Pelaminan: Kata Orang Rezeki

Warga yang melihat kepulan asap lalu datang membantu memadamkan api kemudian melapor kepada Polsek Girimarto.

Warga lain yang juga melihat kepulan asap datang membantu.

Bersama-sama, warga berupaya memadamkan api sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto.

Setelah menerima laporan, Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah awal penanganan.

"Mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, mengumpulkan barang bukti, hingga mengamankan lokasi kejadian," kata AKP Anom, Jumat (21/11/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku kurang dari 24 jam sesudah kejadian.

"Setelah mendapat laporan, Resmob melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00," ujar Anom.

Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.

Anom berujar pelaku adalah Yohanes Jenny Fernando, 23 tahun, warga asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di Kabupaten Wonogiri.

Menurut dia, pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu korek api warna oranye dan satu unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan perusakan.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar," ucap Anom.

Sebelum pelaku ditangkap, Anom sempat mengimbau warga supaya tetap tenang tenang dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada polisi.

"Kami bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku serta memastikan kejadian serupa tidak terulang," kata Anom.

Polisi juga meminta warga yang memiliki informasi tambahan tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi untuk segera melapor agar kasus bisa cepat terungkap.

Baca juga: Nikahi Gadis Lebih Muda Beda 42 Tahun, Kakek Pengusaha Berusia 61 Tahun Beri Mahar Mobil Mewah

Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga setempat.

Anom menjelaskan, peristiwa pembakaran rumah pertama kali diketahui oleh warga yang melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah Samijem, yang saat ini ditempati Heni Purwanti.

Tak lama setelah pengendara pergi, warga melihat kepulan asap dan api mulai membakar bagian depan rumah.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun Solo, kejadian bermula ketika seorang saksi yang berada di kebun sebelah barat rumah korban melihat api menyala di bagian teras.

Pada saat bersamaan, saksi juga melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor sport berwarna merah keluar tergesa-gesa dari halaman rumah.

Hal serupa disampaikan saksi kedua yang berada di kebun sisi utara.

Ia sempat melihat motor sport tersebut berhenti di halaman rumah korban. 

Awalnya dikira suami korban, namun beberapa menit kemudian, api membesar.

Sementara, kendaraan tersebut langsung melaju ke arah barat.

Yohanes rupanya berboncengan dengan temannya membakar rumah nasabahnya yang sedang berada di luar.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di rumah mertua sejak sehari sebelumnya.

Sebuah rumah milik warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibakar oleh orang tak dikenal pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Dari informasi yang diterima polisi, korban diketahui kerap berurusan dengan bank harian atau bank plecit.
Sebuah rumah milik warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibakar oleh orang tak dikenal pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Dari informasi yang diterima polisi, korban diketahui kerap berurusan dengan bank harian atau bank plecit. (ISTIMEWA)

Sementara itu, motif pembakaran masih diselidiki polisi.

Menurut informasi yang diterima polisi, korban diduga sering berurusan dengan bank plecit.

Di samping itu, korban sering diancam oleh penagih.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena korban tak kunjung membayar utang.

Pelaku disebut sebagai oknum bank plecit.

"Motifnya sakit hati, hutang tak kunjung dibayarkan," kata Agung.

Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Termasuk memastikan besaran hutang yang dimiliki anak pemilik rumah.

"Untuk pasal yang disangkakan itu Pasal 187 KUHP," jelas Agung.

Baca juga: Anggota DPRD Tolak Pengaspalan Jalan di Depan Rumahnya, Sebut Proyek Tidak Tepat Sasaran: Empati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved