Berita Viral
Nurhasan Mantan Kepsek Ingin Jadi ASN Lagi usai Dipenjara karena Dituduh Pungli Seragam Rp 91 Juta
Sosok Nurhasan (62) mantan Kepsek yang sempat dituduh pungli seragam ingin jadi ASN lagi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Harapan Nurhasan, mantan Kepsek SMP Negeri 1 Ponrang setelah dipenjara karena dituduh pungli pengadaan seragam
- Cerita Nurhasan ketika ia tiba-tiba ditangkap dan uang Rp 91 juta disita polisi
- Nurhasan ungkap permintaan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Nurhasan (62), mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nurhasan adalah sempat dipenjara dua tahun dan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN, hanya setahun sebelum pensiun.
Ia dituduh pungli pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018.
Vonis pengadilan pada 2020 dan keputusan PTDH dari Pemerintah Kabupaten Luwu membuatnya kehilangan jabatan, penghasilan, dan nama baik yang ia bangun selama 22 tahun.
Baca juga: 22 Tahun Mengabdi Dituding Pungli Rp 91 Juta, Nurhasan Eks Kepsek Kini Jadi Petani usai Dibui
Saat penangkapan terjadi, Nurhasan mendapat panggilan mendesak untuk kembali ke sekolah ketika sedang menghadiri rapat di Kantor Dinas Pendidikan Luwu, Kota Belopa.
Sesampainya di sana, suasana sekolah sudah dikuasai oleh petugas kepolisian.
“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025).
Saat itu terjadi penggerebekan di sekolah, yang disebut Nurhasan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak berwenang, meskipun ia bersikukuh saat itu dirinya tidak berada di lokasi.
“Waktu saya tiba, sekolah sudah digerebek polisi. Uang Rp91 juta disita, katanya operasi tangkap tangan (OTT),” kata Nurhasan.
"Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” sambungnya, melansir dari TribunSumsel.
Menurut Nurhasan, penangkapan dirinya tak berdasar.
Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah—baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi.
Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah.
Ia mengklaim hanya memfasilitasi tempat rapat dan proses transaksi, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan Komite Sekolah dan orang tua.
“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya.
Menurut Nurhasan, total biaya yang dibebankan kepada siswa untuk mendapatkan dua pasang seragam, atribut, dan iuran koperasi tersebut adalah sekitar Rp 300.000.
Namun, proses hukum berjalan cepat.
Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.
"Itu pun telah dibentuk sistem kepanitiaan. Untuk membentuk mulai bendahara, sekretaris, sampai ketua komite. Dan itu disetujui orang tua siswa, untuk dua baju lengkap dengan atribut ditambah uang koperasi jadi total keseluruhan Rp300 ribu," tambah Nurhasan menjelaskan asal muasal pengadaan baju seragam di sekolahnya.
Baca juga: Dituduh Ambil Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah, Guru Abdul Muis Luruskan: Inisiatif Orang Tua
Nurhasan mempertanyakan dasar hukum yang memprosesnya secara pidana karena uang tersebut berasal dari kesepakatan swadaya orang tua/wali, bukan dari Anggaran negara.
Pasalnya, di sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu pun juga melakukan inisiasi komite seragam sekolah.
“Di sekolah lain bahkan ada yang sampai Rp500 ribu untuk satu pasang baju lengkap," akunya dengan penuh keyakinan.
Namun nahas, pengabdian Nurhasan 20 tahun lebih di dunia pendidikan Bumi Sawerigading itu berakhir dibui.
Atas kasus itu, Nurhasan divonis dua tahun penjara.
Bak jatuh tertimpa tangga, pasca menjalani hukuman penjara, Nurhasan langsung pula diberhentikan dari status ASN pada 8 September 2020.
"Sekitar satu tahun lebih sebelum masa pensiun saya," ungkap Nurhasan sambil memegang map kuning berisi surat keputusan pemberhentian Bupati Luwu tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungan dengan Jabatan.
Setelah dipecat, Nurhasan kini bekerja sebagai petani.
Ingin Jadi ASN Lagi
Di usianya yang sudah menyentuh kepala enam, kondisi fisik Nurhasan tidak lagi sekuat masa muda.
“Saya ini sudah tua, tenaga tidak seperti dulu. Jadi hanya pasrah saja,” ungkapnya lirih.
Belakangan, Nurhasan membaca kabar bahwa dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipidana karena pungutan dana komite.
Kisah itu membangkitkan asa dalam dirinya.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya disamakan dengan dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya.
Nurhasan berharap pemerintah dapat mengembalikan nama baiknya seperti dua guru di Kabupaten Luwu Utara.
Mantan Ketua PGRI Luwu ini meminta Presiden Prabowo menilai kembali kasus telah inkrah tersebut.
"Mudah-mudahan Bapak Presiden Prabowo bisa kembali mengulas kasus saya," pinta Nurhasan.
Ada tiga hal yang ia harapkan.
Pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik.
Kedua, pengembalian hak pensiun.
Ketiga, pemulihan statusnya sebagai guru.
“Itu saja yang saya mohonkan kepada beliau. Semoga panjang umur dan sehat,” ungkap Nurhasan.
Selama puluhan tahun mengajar, ia pernah menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama beberapa periode.
“Saya kira semua amanah itu saya jalankan dengan kerja sama teman-teman. Tidak ada yang saya curangi,” katanya.
Baca juga: Ngotot Tidak Bersalah Laporkan 2 Guru Gegara Rp20 Ribu, Faisal Tanjung LSM Tak Terima Dimaafkan PGRI
Kini, di teras rumahnya, Nurhasan menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan.
Ia tak menuntut jabatannya kembali. Ia hanya ingin nama baik dipulihkan dan hak pensiun dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian.
“Ini hanya persoalan harga baju. Bukan kerugian negara. Saya hanya ingin keadilan,” katanya lirih.
Diketahui, sejak 1998 dirinya telah mengabdi sebagai guru tak pernah membayangkan masa tugasnya berakhir dengan PTDH.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Luwu, di medio Nurhasan terkena kasus, Amang Usman mengungkapkan kekecewaannya.
Ia melihat, tuntutan serta surat keputusan pemecatan Nurhasan tidak memberikan rasa keadilan bagi yang bersangkutan.
“Ini tidak adil. Kasusnya bukan melibatkan uang negara. Itu pembelian baju seragam seperti yang dilakukan sekolah-sekolah lain dan disetujui oleh orang tua siswa melalui Ketua Komite pada waktu itu. Dia sudah menjalani hukuman, tapi masih dipecat dan sampai sekarang tidak menerima gaji pensiun,” bebernya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pengadaan seragam pada waktu itu rutin dilakukan seluruh SMP di wilayah Luwu.
"Saya menilai, tidak terdapat unsur pungutan liar maupun korupsi dalam kasus yang menjerat Pak Nurhasan," tandasnya
Kasus di Luwu Utara
Status dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Meko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Dengan adanya rehabilitasi hukum dari Prabowo, Yusril menilai, Gubernur Sulawesi Selatan harus mencabut kembali surat pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Yusril mengungkapkan, pada 2005, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah memberikan rehabilitasi hukum kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” ujar dia.
“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru, ya. Itu ya seperti itu,” tambah dia.
Baca juga: Hukuman untuk Guru Nur Aini usai Curhat Jarak Jauh ke Sekolah hingga Dicatat Absen, Bupati: Risiko
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
Menurut Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," ujar Dasco.
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tutur dia.
Kepsek SMP Negeri 1 Ponrang
Kabupaten Luwu
Sulawesi Selatan
Nurhasan
pengadaan seragam
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pembunuh dan Penculik Alvaro Ternyata Ayah Tiri, Tunjukkan Sendiri Lokasi Kerangka Anak ke Polisi |
|
|---|
| 20 Tahun Warga Temanggung Kerja di Malaysia Tanpa Gaji hingga Disiksa, Majikan Terancam Hukum Cambuk |
|
|---|
| TKI Temanggung 20 Tahun Kerja Tak Digaji di Malaysia, Menteri P2MI Siap Buru Majikan: Tak Manusiawi |
|
|---|
| Dokter Kaget Dapat Pasien Bawa Rahim di Kresek, Ternyata Korban Dukun Beranak: Perutnya Kembung |
|
|---|
| Mang Jailani 40 Tahun Jadi Tukang Gali Kubur Tapi Tak Pernah Digaji, Harus Hidupi 9 Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nurhasan-Mantan-Kepsek-Ingin-Jadi-ASN-Lagi-usai-Dipenjara-karena-Dituduh-Pungli-Seragam-Rp-91-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.