Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

20 Tahun Warga Temanggung Kerja di Malaysia Tanpa Gaji hingga Disiksa, Majikan Terancam Hukum Cambuk

Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak digaji selama puluhan tahun terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
NASIB PILU TKI - Foto ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyebut ada TKI asal Temanggung yang bekerja 20 tahun di Malaysia tanpa gaji. Ia juga mengalami penganiayaan berat oleh majikannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus TKI asal Temanggung, Jawa Tengah yang 20 tahun kerja di Malaysia tanpa gaji
  • Sosok majikan yang sering menganiaya korban dan ancaman hukuman
  • Tindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak digaji selama puluhan tahun terungkap.

Fakta ini diungkap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Ia memaparkan, ada warga Temanggung yang bekerja 20 tahun di Malaysia tanpa digaji.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir," kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Sudah Jual Rumah dan Harta, TKI Gagal Kerja di Jepang karena Tertipu LPK, Ada yang Bayar Rp 150 Juta

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung, Jawa Tengah, itu.

Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat.

Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.

Ancaman Hukuman untuk Majikan

Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

Diketahui, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural.

Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," ujar Mukhtarudin, melansir dari Kompas.com.

Mukhtarudin menegaskan bahwa kasus eksploitasi PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, ketika bekerja di Malaysia ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Kementerian P2MI memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam ketika ada PMI yang diperlakukan tidak manusiawi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved