Berita Viral
20 Tahun Warga Temanggung Kerja di Malaysia Tanpa Gaji hingga Disiksa, Majikan Terancam Hukum Cambuk
Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak digaji selama puluhan tahun terungkap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Ringkasan Berita:
- Kasus TKI asal Temanggung, Jawa Tengah yang 20 tahun kerja di Malaysia tanpa gaji
- Sosok majikan yang sering menganiaya korban dan ancaman hukuman
- Tindakan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tak digaji selama puluhan tahun terungkap.
Fakta ini diungkap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Ia memaparkan, ada warga Temanggung yang bekerja 20 tahun di Malaysia tanpa digaji.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir," kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Sudah Jual Rumah dan Harta, TKI Gagal Kerja di Jepang karena Tertipu LPK, Ada yang Bayar Rp 150 Juta
Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung, Jawa Tengah, itu.
Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat.
Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud.
Ancaman Hukuman untuk Majikan
Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.
Diketahui, korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural.
Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban," ujar Mukhtarudin, melansir dari Kompas.com.
Mukhtarudin menegaskan bahwa kasus eksploitasi PMI asal Temanggung, Jawa Tengah, ketika bekerja di Malaysia ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian P2MI memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam ketika ada PMI yang diperlakukan tidak manusiawi.
warga Temanggung yang bekerja 20 tahun di Malaysia
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
KemenP2MI
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| TKI Temanggung 20 Tahun Kerja Tak Digaji di Malaysia, Menteri P2MI Siap Buru Majikan: Tak Manusiawi |
|
|---|
| Dokter Kaget Dapat Pasien Bawa Rahim di Kresek, Ternyata Korban Dukun Beranak: Perutnya Kembung |
|
|---|
| Mang Jailani 40 Tahun Jadi Tukang Gali Kubur Tapi Tak Pernah Digaji, Harus Hidupi 9 Anak |
|
|---|
| 22 Tahun Mengabdi Dituding Pungli Rp 91 Juta, Nurhasan Eks Kepsek Kini Jadi Petani usai Dibui |
|
|---|
| Diusir Anak dan Istri, Muhammad yang Urus Ibu Dapat Berkah, Anak Lalu Minta Maaf: Kemauan Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/20-Tahun-Warga-Temanggung-Kerja-di-Malaysia-Tanpa-Gaji-hingga-Disiksa-Majikan-Terancam-Hukum-Cambuk.jpg)