Berita Viral

Kushayatun Diusir dari Rumah Keluarga yang Sudah Berdiri Dua Abad, Diduga Oknum ASN Terlibat

Kisah Kushayatun hampir mirip dengan nasib nenek Elina di Surabaya yang belakangan menjadi sorotan karena diusir paksa pihak tertentu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
TribunJateng
NASIB LANSIA - Penampakan rumah milik lansia Kushayatun yang sudah dibongkar dan dipagar di Jalan Salak Nomor 2 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (30/12/2025). Kushayatun sudah menempati rumah itu milik keluarganya yang berdiri sejak 2 abad lalu. 

Guslam menjelaskan, dia sudah melaporkan kasus pembongkaran rumah kepada Satreskrim Polres Tegal Kota. 

Terlapor ada tiga orang, meliputi AW sebagai orang yang mengaku memiliki sertifikat, AJ sebagai eksekutor pembongkaran, dan IM sebagai calon pembeli tanah milik AW.

Mereka dilaporkan atas Pasal 406 KUH Pidana.

"Jadi mereka melakukan pembongkaran rumah dan keluarga tanpa melalui putusan atau penetapan pengadilan. Artinya para pihak yang melakukan pembongkaran melakukan main hakim sendiri," ungkapnya. 

Guslam menilai, semua persoalan eksekusi harus dilakukan melalui keputusan dan penetapan pengadilan.

Korban tidak hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga psikis.

Dia berharap, ketegasan terhadap kasus yang dialami nenek Elina di Surabaya juga bisa ditegakkan di Kota Tegal. 

"Kita di negera hukum yang sama, tapi di Surabaya sudah ditangkap sedangkan di Kota Tegal belum. Kami berharap ini bisa cepat segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Tanpa putusan pengadilan

Sebuah rumah di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dibongkar tanpa putusan pengadilan.

Rumah itu adalah milik nenek Kushayatun (65).

Rumah itu telah ditempati secara turun-temurun puluhan bahkan ratusan tahun.

Meski tanpa putusan pengadilan, pembongkaran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah melibatkan kehadiran aparat pemerintah di lokasi.

Mulai dari anggota Satpol PP, hingga Camat dan Lurah.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian, Wali Kota Tegal, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca juga: Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS

Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved