Berita Viral
Kushayatun Diusir dari Rumah Keluarga yang Sudah Berdiri Dua Abad, Diduga Oknum ASN Terlibat
Kisah Kushayatun hampir mirip dengan nasib nenek Elina di Surabaya yang belakangan menjadi sorotan karena diusir paksa pihak tertentu.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
"Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan (pengusiran) Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut Agus, meski ada klaim kepemilikan tanah melalui sertifikat, setiap pengosongan paksa wajib melalui mekanisme hukum, bukan dilakukan secara sepihak.
Pria yang akrab disapa Guslam menyebut rumah yang ditempati Kushayatun diketahui telah dihuni secara turun-temurun sejak tahun 1887.
Namun di tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat tanah atas nama orang lain dan berpindah tangan lagi ke orang lain.
"Tiba-tiba tahun 2004 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah. Oleh si orang tersebut di tahun 2020 dijual ke orang Banyumas. Di tahun 2024 orang Banyumas itu melayangkan beberapa somasi ke nenek Kushayatun akhirnya terjadi pembongkaran," kata Guslam.
Padahal, ungkap Guslam, Kushayatun maupun anggota keluarga lainnya merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan ke siapa pun.
Pihak keluarga merasa heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli.
"Klien kami tidak pernah menjual, menghibahkan atau memindahtangankan tanah itu. Tapi tiba-tiba ada sertifikat dan langsung diikuti somasi hingga pembongkaran," tegas Guslam.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak.
Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan.
"Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Guslam.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.
Terakhir, ungkap Guslam, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden pembongkaran paksa di Kelurahan Kraton tersebut.
"Tiga orang yang kita laporkan ke Polres Tegal Kota. Pertama, orang penerima perintah pembongkaran, kedua pemberi perintah, dan ketiga pembeli tanah yang baru," kata Guslam.
Guslam menyebut perkembangan terbaru lima orang kuli bongkar yang terlibat dalam perobohan bangunan telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tegal Kota.
| Sosok Brigadir Arya Supena, Intel Polisi yang Tewas Ditembak usai Tegur Maling Motor |
|
|---|
| Pernah Gondol Rp 20 Juta, Pengamen ini Kepergok Bocah saat Kembali Congkel Kotak Amal Masjid |
|
|---|
| Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat, Menteri Hingga Presiden RI |
|
|---|
| Mobil Ambulans Dilempari Batu Orang Tak Dikenal Modus Minta Uang Rp 100 Ribu |
|
|---|
| Aksi Joki Terbongkar, UTBK Dapat Nilai Tinggi Tapi Gelagapan saat Ditanya Bahasa Madura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rumah-keluarga-Kushayatun-yang-berdiri-sudah-2-abad-lalu-direbut-oleh-orang.jpg)