Berita Terpopuler
Viral Terpopuler: Donald Trump Diperingatkan Bos Minyak Hingga Bupati Cilacap Minta THR
Perusahaan minyak Amerika Serikat ingatkan pemerintahan Donald Trump. Hingga
Sosok yang dimaksud adalah Direktur Reserse Narkoba Polda NTT (Nusa Tenggara Timur), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Ia resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat kasus pemerasan terhadap dua tersangka kasus penjualan obat perangsang jenis poppers berinisial SF dan JH.
Selain Ardiyanto, enam anggota lainnya yakni Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Baca juga: Kapolsek Dicopot dari Jabatan karena Diduga Ogah Tangkap Pemain Judi, Sebut Pelapor Balas Dendam
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi pada periode Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT melakukan pengembangan perkara tindak pidana kesehatan.
"Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta," ujar Hendry, Sabtu (14/3/2026).
Praktik ilegal tersebut diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka
Aksi ini dilaporkan terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
Akibat perbuatan tersebut, proses hukum kasus peredaran poppers menjadi terhambat, bahkan salah satu tersangka saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.
Sebagai langkah transparansi, Polda NTT berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menjamin objektivitas penanganan perkara.
Ardiyanto kini telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan di Divpropam Polri.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dan enam anggota lainnya terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Hendry.
Ke depan, Polda NTT dijadwalkan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum para oknum yang terlibat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tenang dan memercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
TRIBUNJATIM.COM - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026).
Selain Syamsul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Pakai Baju Penyapu Jalan, Siti Raup Rp 1,5 Juta dari Pungli THR ke Banyak Toko Sambil Bawa Proposal
KPK mengatakan, OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) sesuai permintaannya.
KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep, melansir dari Kompas.com.
Bupati Cilacap minta THR
Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.
Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Ketujuh kepala daerah itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap, Wahyu; Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman; Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Hasanudin; Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra; serta Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang.
Targetkan Dapat Rp 750 Juta
KPK mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Puluhan SKPD itu disebut menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.
Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026.
Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp 610 juta dan barang bukti elektronik (BBE).
Uang yang disita ini sudah dimasukkan ke dalam goodie bag dan hendak diberikan kepada Forkopimda.
KPK mengatakan, uang ratusan juta itu disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.
Ferry merupakan salah satu orang yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan uang THR dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Cilacap.
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tanggapan Gubernur Jateng
Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Cilacap, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Luthfi juga menegaskan agar praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskadar, dalam pertemuan dengan jajaran Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap, Minggu (15/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap.
“Yang paling penting adalah pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Urusan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya harus tetap berjalan,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Pejabat Berperan Bak Penagih Utang, KPK Ungkap Cara Dugaan Pemerasan THR di Pemkab Cilacap
Ia menegaskan pentingnya kerja sama seluruh unsur pemerintahan daerah untuk menjalankan roda pemerintahan, karena tidak ada sosok yang dapat bekerja sendiri.
“Tidak ada Superman, yang ada Super Team. Artinya semua harus bekerja bersama, Forkopimda, OPD, hingga camat, harus solid menjalankan tugas pemerintahan,” imbuhnya.
Iwanuddin juga mengingatkan agar jajaran pemerintah daerah menghentikan berbagai praktik yang melanggar hukum, seperti budaya pemberian saat hari raya, persoalan pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pelaksanaan kegiatan pelatihan yang tidak sesuai aturan.
“Budaya-budaya seperti itu harus dihentikan. Stop sampai di sini. Kita harus memperbaiki tata kelola pemerintahan, agar lebih baik ke depan,” tegasnya.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan kondusivitas daerah terjaga.
“Komitmen pemprov akan memberikan bantuan dan pembinaan, agar tetap terus bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Iwanuddin.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mengendalikan inflasi, serta memastikan situasi daerah tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Dan pesan Bapak Gubernur layani masyarakat sebaik-baiknya. Jaga inflasi, jaga kondusivitas Kabupaten Cilacap,” tandasnya.
| Bola Terpopuler: Negara Paling Sering Tampil di Piala Dunia hingga Sosok Mesin Gol Timnas Prancis |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Rp 452 Juta Lenyap Modus Salah Sambung Hingga Ashari Kiai Ngaku Wali Ditangkap |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Sejumlah Pasar di Sidoarjo Rusak dan Sepi Hingga Sindikat Joki Dibongkar |
|
|---|
| Bola Terpopuler: Harga Tiket Piala Dunia Rp 34,7 M hingga Kunci Solidnya Lini Bertahan Madura United |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Saldo Rp 452 Juta Lenyap karena Chat 'Salah Sambung' hingga Imam Masjid Dikeroyok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Presiden-Amerika-Serikat-Donald-Trump-bos-minyak-Bupati-Cilacap-peras-pejabat-setor-THR.jpg)