Berita Viral

Daftar Penting WFH Pegawai Swasta Berdasarkan SE Pemerintah, Hak Pekerja Dijamin

Pemerintah juga menyampaikan soal WFH untuk pegawai atau karyawan swasta. Langkah WFH ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun jatim/thoriq
WFH - Ilustrasi pekerja swasta. Pemerintah keluarkan SE WFH untuk pekerja swasta. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah terbitkan SE WFH untuk swasta, berlaku fleksibel mulai April 2026.
  2. Hak pekerja tetap dijamin, termasuk gaji dan cuti tidak dipotong.
  3. Sejumlah sektor tetap wajib kerja langsung, seperti kesehatan dan transportasi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar poin penting mengenai work from home (WFH) untuk swasta.

WFH ini berlaku fleksibel mulai April 2026.

Selain ASN, pemerintah juga menyampaikan soal WFH untuk pegawai atau karyawan swasta.

Langkah WFH ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi imbas perang di Timur Tengah.

Baca juga: WFH Diberlakukan Tapi ASN Tak Boleh Kerja dari Kafe, Pramono Anung Ungkap Sanksi

Untuk ASN, WFH akan berlaku sekali dalam seminggu, tepatnya hari Jumat, baik bagi ASN di pusat maupun di daerah.

Lalu bagaimana dengan WFH untuk pegawai swasta?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan WFH bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD, dan diharapkan berlaku mulai 1 April 2026.

SE Nomor M6HK04/III Tahun 2026 itu mengatur tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Tujuannya untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Berikut 8 poin penting WFH untuk swasta seperti disarikan dari penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli:

Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu.

WFH untuk pegawai swasta tidak harus hari Jumat seperti ASN, disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja diatur perusahaan.

WFH bagi swasta tidak mengurangi cuti tahunan dan upah atau gaji, hak karyawan tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa pemotongan.

Pekerja swasta yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved