Berita Viral

Bebas Setelah Ditahan 131 Hari, Videografer Amsal Minta Negara Ganti Rugi, Bukan Uang Tapi Kebijakan

Videografer Amsal Sitepu meminta negara ganti rugi setelah dirinya bebas atas kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa.

Tayang:
Instagram/amsalsitepu
MINTA GANTI RUGI - Videografer Amsal Sitepu meminta negara ganti rugi setelah dirinya bebas atas kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa. Ganti rugi yang dimaksud Amsal bukanlah uang, melainkan kebijakan yang dapat melindungi pekerja kreatif di Indonesia, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Videografer Amsal Sitepu meminta negara ganti rugi setelah dirinya bebas atas kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa.
  • Ganti rugi yang dimaksud Amsal bukanlah uang, melainkan kebijakan yang dapat melindungi pekerja kreatif di Indonesia.
  • Amsal mengaku tak kapok untuk tetap berada di industri ekonomi kreatif (ekraf) setelah dirinya sempat ditahan 131 hari.

 

TRIBUNJATIM.COM - Videografer Amsal Sitepu yang ditahan atas kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Amsal ditahan selama 131 hari di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Setelah bebas, Amsal menyebut negara seharusnya membayar ganti rugi. Hal ini diucapkan Amsal melalui postingan Instagram pribadinya, @amsalsitepu, Rabu (8/4/2026).

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas kompensasi penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

Amsal pun menilai ganti rugi negara harus ada. Namun ia menuturkan ganti rugi itu bukan berupa uang.

"Di sini saya mau jelaskan, ganti rugi itu harus ada, harus ada, negara harus membayar ganti rugi, namun bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan," kata Amsal.

Baca juga: Harta Herlangga Pengganti Kajari Danke Rajagukguk yang Terjerat Kasus Amsal Sitepu, Tak Berhutang

Kebijakan sebagai Ganti Rugi Negara

Amsal mengatakan kebijakan itu untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.

Selain itu, kata Amsal, kebijakan itu bermanfaat bagi kemajuan ekonomi kreatif itu sendiri.

Menurut Amsal, proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk bagi dirinya tetapi juga kepada seluruh pekerja ekonomi kreatif di Indonesia 

"Oleh sebab itu ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan kami tunggu ganti ruginya ya," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Pusing Melihat Kasus Amsal Sitepu

Bangga Jadi Pekerja Kreatif

Sementara itu dikutip dari Tribunnews, Amsal mengaku tak kapok untuk tetap berada di industri ekonomi kreatif (ekraf).

"Enggak. Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya bangga jadi videografer," ujar Amsal di Jakarta, Kamis (2/4/202) malam.

Kejadian yang menimpa dirinya ini tak membuatnya trauma.

Bahkan, ia menganggap hal yang dialaminya ini adalah sebuah hal yang baik dalam kehidupannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved