Berita Terpopuler
Viral Terpopuler: Polemik Gaji Guru Rp 5 Juta Hingga Janda Muda Kabur dari Rumah
Berita dimulai dari usulan gaji Rp 5 juta untuk guru menuai polemik. Selanjutnya ada janda muda yang kabur dari rumah.
Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma.
“Kami mengedepankan perlindungan korban. Pendampingan psikologis sudah dilakukan, sementara tim masih memburu pelaku,” tegas AKBP M Jedi P.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula saat korban Z (16) diduga kabur dari rumahnya pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat berada di jalan, korban kemudian bertemu dengan seorang saksi berinisial RK.
Saksi tersebut disebut kemudian mengantarkan korban ke sebuah kawasan perumahan yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Gandus.
Namun tanpa disadari, di lokasi tersebut sudah berada terlapor berinisial R.
Setelah saksi RK meninggalkan lokasi, korban diduga ditinggalkan bersama terlapor.
Pihak keluarga menyebut, saat itulah terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap korban disertai ancaman.
Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Begitu saksi pergi, pelaku langsung memaksa anak saya. Dia mengancam korban sehingga tidak berdaya,” ujar YV, ibu sambung korban.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Curhat ke DPRD, Tolak Laga Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Penjual es campur diperas ormas
Kasus pemuda penjual es campur keliling diperas ormas hingga Rp 30 juta masih jadi sorotan.
Pemuda 20 tahun itu bernama Muhammad Anand Adiyanto.
Pemuda yang sehari-hari berjualan es campur di Jalan Sunan Muria Kudus tersebut menjadi korban pemerasan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sampai Rp 30 juta.
Anand merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual es campur sejak tujuh bulan lalu. Dengan membawa motor matik lengkap dengan gerobak dan payung sebagai peneduh saat terik dan pelindung saat hujan, Anand bertekad mandiri selepas lulus SMA.
“Saya terpikir jualan es campur di sini, karena umumnya penjual es campur di sini mangkal di warung, tidak keliling,” kata Anand.
Dengan menggunakan sepeda motor, Anand bisa leluasa jualan dengan berkeliling.
Namun tidak jarang, dia mangkal di Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Di sana dia bisa menjual rata-rata sebanyak 20 porsi es campur setiap hari. Dengan harga per porsinya Rp 5 ribu.
Semangat berjualan Anand terusik saat dia menjadi korban pemerasan oknum anggota ormas.
Pandangan kepolisian
Merespons adanya peristiwa tersebut Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara profesional.
Pihaknya akan menyelesaikan sampai tuntas peristiwa tersebut.
“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarafikasi semua pihak,” kata Subkhan.
Pihaknya akan menganalisis data yang dihimpun dari pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan. Mana saja pasal yang bisa diterapkan.
“Tidak hanya satu pasal tapi ada beberapa pasal yang kami terapkan. Sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan akan kami tindak lanjuti prosesnya,” kata Subkhan.
Baca juga: Perombakan Besar Kepala Sekolah di Ponorogo, Masih Ada 40 Sekolah Tanpa Nahkoda
Saat ini, kata Subkhan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak lima orang menyangkut kasus dugaan pemerasan.
Sementara untuk terduga pelaku masih satu orang yang saat ini masih berstatus saksi.
“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu. Harus ada penetapan harus ada gelar perkara dan lain sebagainya karena itu sekarang amanat dari Undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-undang,” kata Subkhan.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman, CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.
Setelahnya pihaknya barus bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Yang terpenting, kata Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.
Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Kami akan komitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman nyaman dalam beraktivitas,” kata Subkhan.
Kronologi versi Anand
Profesi menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual es campur dijalani sejak tujuh bulan lalu.
Dengan membawa motor matik lengkap dengan gerobak dan payung sebagai peneduh saat terik dan pelindung saat hujan, Anand bertekad mandiri selepas lulus SMA.
“Saya jualan es campur di sini sudah tujuh bulan. Terpikir jualan es campur di sini karena umumnya jualan es campur di sini mangkal di warung tidak keliling,” kata Anand.
Dengan menggunakan sepeda motor, Anand bisa leluasa jualan dengan berkeliling.
Namun tidak jarang dia mangkal di Jalan Sunan Muria tepatnya di seberang SMP 1 Kudus atau tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Di sana dia bisa menjual rata-rata sebanyak 20 porsi es campur setiap hari. Dengan harga per porsinya Rp 5 ribu.
Niat tulus berjualan Anand terusik saat dia menjadi korban pemerasan oknum anggota ormas.
Kejadian tersebut bermula saat awal Ramadan ada anggota ormas yang menarik uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu setiap hari.
Saat Anand ditarik uang oleh oknum ormas tersebut, ternyata ada kawan Anand yang merekam melalui video aksi penarikan uang tersebut.
Belakangan aksi penarikan uang tersebut beredar di media sosial.
Merasa tidak terima oknum anggota ormas tersebut pun menemui Anand di kediamannya di Desa Burikan RT 2 RW 4, Kecamatan Kota Kudus.
“Saya didatangi di rumah, minta tahu siapa yang merekam. Singkatnya tiba-tiba mereka meminta untuk uang damai,” kata Anand saat ditemui di tempat ia jualan di Jalan Sunan Muria, Selasa (14/4/2026).
Dari informasi yang dihimpun, uang damai yang ditarik oleh oknum ormas tersebut untuk menarik laporan ke kepolisian.
Sebab oknum tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke Polisi dengan jeratan Undang-undang ITE.
Rupanya laporan tersebut tidak pernah ada. Adapun uang damai yang diminta oknum ormas tersebut senilai Rp 30 juta.
Mendapati ancaman tersebut, Anand pun menyetor uang Rp 5 juta dan kawannya yang merekam video menyetor uang Rp 15 juta kepada oknum ormas.
Total uang yang sudah disetor sejumlah Rp 20 juta.
“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.
Anand mengaku, tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut.
Bahkan dalam ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut kepada Anand cukup membuatnya trauma.
“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Jatim Terpopuler: Pemkab Gresik Tegaskan Tak Ada Rekrutmen CPNS 2026 hingga NasDem Tanggapi Isu |
|
|---|
| Bola Terpopuler: PSG Pagari Lucho Gaji Termahal hingga Rafael Leao Berubah Sejak AC Milan Scudetto |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Dosen Ikut Jadi Korban 16 Mahasiswa Hingga Isi Pertemuan Prabowo dan Putin |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Kakak Yai Mim Pingsan Lihat Jenazah hingga Gadis Difabel Lumajang Dinodai Tetangga |
|
|---|
| Bola Terpopuler: Messi Bikin Lawan Inter Miami Cuan hingga Lawan Arsenal Bak Final Bagi Man City |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/usulan-gaji-guru-Rp-5-juta-hingga-pedagang-es-campur-diperas-ormas-Rp-30-juta.jpg)