Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi? ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan. e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi.

Tayang:
HO via Tribunnews.com
HUKUM FOTOKOPI KTP - Ilustrasi e-KTP. Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik, Kamis (7/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.
  • Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik.
  • e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kartu Tanda Penduduk atau KTP sering kali difotokopi untuk segala keperluan.

Namun tahukah ternyata fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan?

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan.

“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Terlepas dari penjelasan Teguh, Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Joki UTBK di Surabaya Libatkan Pegawai Kecamatan, Blanko E-KTP Dijual Rp50 Ribu

Tak Perlu Fotokopi e-KTP

Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh.

Ia mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader.

"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkap Teguh.

Baca juga: Dokter Kaget Suaminya Punya 2 Anak dan Banyak KTP setelah 4 Tahun Nikah, Rugi Rp 1 Miliar

97,47 Persen Penduduk Sudah Rekam e-KTP

Sebanyak 97,47 persen dari 289 juta jiwa total penduduk Indonesia pada semester II Tahun 2025 telah melakukan perekaman data e-KTP.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, di Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

"Dari jumlah 289,4 juta per hari ini jumlah penduduk, itu kurang lebih yang sudah rekam ada 97,47 persen," kata Teguh, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved