Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi? ini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan. e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi.

Tayang:
HO via Tribunnews.com
HUKUM FOTOKOPI KTP - Ilustrasi e-KTP. Tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik, Kamis (7/5/2026). 

Artinya, ada lebih dari 2 persen yang belum melakukan perekaman e-KTP di seluruh Indonesia.

Baca juga: Alasan Pemerintah Wacana Denda ke Warga Jika Kartu E-KTP Hilang, Wamendagri Sentil Tanggungjawab

Teguh menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar sisanya.

"Di mana mereka-mereka berada? Biasanya ada di daerah-daerah yang 3T ya, kemudian juga infrastrukturnya sulit," ujar dia.

Pihaknya akan aktif melakukan jemput bola ke daerah-daerah yang layanan adminduknya relatif masih kurang.

"Makanya kami jemput bola ke 3T, daerah-daerah terluar, kemudian daerah-daerah yang infrastrukturnya," tutur dia.

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga akan gencar menyasar kelompok-kelompok rentan, seperti gangguan kejiwaan, masyarakat yang sedang sakit, dan disabilitas.

"Bahkan, kemarin pada tanggal 27 April 2024 ini, kami melakukan jemput bola pelayanan adminduk ke seluruh warga binaan yang ada di lapas-lapas dan rumah tahanan se-Indonesia," ucap dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved