Berita Viral

Jadwal Sidang Pembelaan Nadiem Makarim setelah Dituntut 18 Tahun Penjara, Kondisinya Terungkap

Tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang terima Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah jadi perbincangan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ani Susanti
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lalu, hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya disampaikan penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh terdakwa.

“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” imbuh Purwanto.

Kondisi Nadiem Makarim

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tengah menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pada Rabu malam.

Nadiem langsung menjalani operasi setelah dirinya menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek.

Nadiem diketahui menderita penyakit fistula perianal.

Tindakan operasi yang dilakukannya pada Rabu malam, merupakan operasi kelima yang dijalaninya.

"Semalam baru selesai operasinya pukul 24.00 WIB. Saat ini masa pemulihan," kata Ari kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

Setelah dituntut 18 tahun penjara, Nadiem Makarim mengaku tak pernah menyesal masuk pemerintahan.

Baca juga: Dituntut Rp 5,6 Triliun Lebihi Harta Kekayaan, Nadiem Makarim Kecewa Berat: Jaksa Takut Saya Bebas

Meski begitu, Nadiem mengaku patah hati terhadap negara, setelah apa yang dilakukannya untuk Indonesia dibalas tuntutan hukuman penjara 18 tahun dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbud.

"Saya akan ucapkan sekali lagi. Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Mencari uang itu bisa seumur hidup," kata Nadiem kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Lanjut dia, kesempatan dirinya untuk membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik hanya sekali dalam hidup.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil," jelasnya.

Di sisi lain, Nadiem mengatakan kecewa dan patah hati apa yang dilakukan negara terhadap dirinya.

"Kedua, jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini," ucap Nadiem.

Nadiem menegaskan, patah hatinya karena dirinya mencintai Indonesia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved