Idul Adha 2026
Polemik Menjual Daging Kurban di Facebook, MUI Jelaskan Hukumnya
Baru-baru ini terdapat polemik penjualan daging kurban di media sosial Facebook. Tampak sejumlah akun menawarkan daging kurban
Tayang:
Editor:
Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
JUAL - Proses pemotongan dan pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat sekitar di sekitar area Pondok Pesantren Tebuireng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (27/5/2026). Simak hukum menjual daging kurban menurut MUI.
Dalam kondisi demikian, menjual daging dinilai tidak menyalahi aturan syariat.
"Kalau penerima merasa lebih membutuhkan beras atau kebutuhan lain, lalu dagingnya dijual, itu diperbolehkan karena sudah menjadi hak miliknya," katanya.
Menurutnya, polemik di masyarakat sering muncul karena belum memahami perbedaan hak kepemilikan dalam pembagian kurban.
Ia berharap masyarakat tidak mudah menghakimi penerima kurban yang memilih menjual daging yang diterimanya.
"Yang dilarang itu pihak panitia atau orang yang berkurban. Kalau penerima, mereka bebas memanfaatkan sesuai kebutuhan," pungkasnya.
Berita Terkait: #Idul Adha 2026
| Jumlah Penumpang di Stasiun Lamongan Melonjak Selama Long Weekend Idul Adha 1447 H |
|
|---|
| Asyiknya Isi Liburan Panjang Iduladha 2026 di Gresik, Bisa Ketemu Dinosaurus di Dalam Mall |
|
|---|
| Iduladha 2026, LMI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di 8 Desa Pelosok Bangkalan |
|
|---|
| Iduladha 2026, HDCI Surabaya dan Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban serta Umrohkan Marbot Masjid |
|
|---|
| Jangan Keliru, Simak Cara Membedakan Daging Sapi dan Kambing Kurban Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Proses-pemotongan-dan-pembagian-daging-hewan-kurban-kepada-masyarakat.jpg)