Idul Adha 2026

Polemik Menjual Daging Kurban di Facebook, MUI Jelaskan Hukumnya

Baru-baru ini terdapat polemik penjualan daging kurban di media sosial Facebook. Tampak sejumlah akun menawarkan daging kurban

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
JUAL - Proses pemotongan dan pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat sekitar di sekitar area Pondok Pesantren Tebuireng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (27/5/2026). Simak hukum menjual daging kurban menurut MUI. 

Dalam kondisi demikian, menjual daging dinilai tidak menyalahi aturan syariat.

"Kalau penerima merasa lebih membutuhkan beras atau kebutuhan lain, lalu dagingnya dijual, itu diperbolehkan karena sudah menjadi hak miliknya," katanya.

Menurutnya, polemik di masyarakat sering muncul karena belum memahami perbedaan hak kepemilikan dalam pembagian kurban.

Ia berharap masyarakat tidak mudah menghakimi penerima kurban yang memilih menjual daging yang diterimanya.

"Yang dilarang itu pihak panitia atau orang yang berkurban. Kalau penerima, mereka bebas memanfaatkan sesuai kebutuhan," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved