Idul Adha 2026
Polemik Menjual Daging Kurban di Facebook, MUI Jelaskan Hukumnya
Baru-baru ini terdapat polemik penjualan daging kurban di media sosial Facebook. Tampak sejumlah akun menawarkan daging kurban
Ringkasan Berita:
- Panitia kurban dan orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban menurut ketentuan fikih Islam.
- Penerima daging kurban diperbolehkan menjual daging yang diterimanya, karena hak kepemilikan telah berpindah kepada penerima.
- MUI Jombang menilai polemik jual daging kurban muncul karena kurangnya pemahaman tentang hak kepemilikan, sehingga masyarakat diimbau tidak mudah menghakimi penerima yang memilih menjual daging kurban.
TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum menjual daging kurban Iduladha.
Penjelasan ini disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baru-baru ini terdapat polemik penjualan daging kurban di media sosial Facebook.
Tampak sejumlah akun menawarkan daging kurban yang ia dapat untuk mendapatkan uang.
Hal ini kemudian memicu polemik di masyarakat.
Baca juga: Penjelasan MUI soal Aliran Sultan Nusantara yang Tipu Bermodus Pembersihan Harta
Fenomena itu memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga menganggap tindakan tersebut tidak pantas karena daging kurban identik dengan ibadah dan berbagi.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah, KH Ahmad Junaidi Hidayat.
Menurutnya, dalam pandangan fikih Islam, hukum menjual daging kurban harus dilihat dari siapa yang melakukan penjualan. Ia menegaskan, pihak yang tidak diperbolehkan memperjualbelikan daging kurban adalah panitia penyembelihan maupun orang yang berkurban.
"Panitia dan pemilik hewan kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban," ucapnya saat dimintai keterangan oleh Tribunjatim.com pada Jumat (29/5/2026).
Panitia dan Pekurban Dilarang Menjual
Sebaliknya, masyarakat yang sudah menerima pembagian daging kurban memiliki hak penuh atas daging tersebut.
Setelah diterima, status kepemilikan berpindah kepada penerima sehingga penggunaannya menjadi hak pribadi masing-masing.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang itu menjelaskan, penerima diperbolehkan memanfaatkan daging sesuai kebutuhan, baik dikonsumsi sendiri, dibagikan lagi kepada orang lain, maupun dijual kembali.
Ia mencontohkan, dalam situasi ekonomi sulit, ada warga yang lebih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan pokok dibanding menyimpan daging kurban.
Penerima Daging Kurban Boleh Menjual
| Jumlah Penumpang di Stasiun Lamongan Melonjak Selama Long Weekend Idul Adha 1447 H |
|
|---|
| Asyiknya Isi Liburan Panjang Iduladha 2026 di Gresik, Bisa Ketemu Dinosaurus di Dalam Mall |
|
|---|
| Iduladha 2026, LMI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di 8 Desa Pelosok Bangkalan |
|
|---|
| Iduladha 2026, HDCI Surabaya dan Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban serta Umrohkan Marbot Masjid |
|
|---|
| Jangan Keliru, Simak Cara Membedakan Daging Sapi dan Kambing Kurban Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Proses-pemotongan-dan-pembagian-daging-hewan-kurban-kepada-masyarakat.jpg)