Daftar Kode Khusus yang Dipakai Wamen Impas Silmy Karim untuk Peras WNA Urus Izin Tinggal

Praktik korupsi dilakukan Silmy Karim menggunakan kode khusus seperti malaikat dan vokalis untuk menyamarkan pembagian uang.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
PEMERASAN IZIN TINGGAL - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya, para pelaku diduga memakai istilah untuk memeras para WNA. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Kemudian Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya.

Dalam praktiknya, WNA mengurus dokumen izin tinggal melalui biro jasa.

Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapatkan izin tinggal.

Meski demikian, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.

Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

Baca juga: Harta Silmy Karim Wamen Imipas Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Tembus Rp234,5 Miliar

Rekening Pengepul

Setyo mengatakan, pejabat Imigrasi diduga memanfaatkan puluhan rekening nominee termasuk rekening milik office boy, cleaning service, dan kerabat, untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Temuan itu berawal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025.

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.

Menurut Setyo, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.

KPK juga mengungkap total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.

"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ujar Setyo.

Baca juga: Penyebab Nanik S Deyang Tak Terseret Kasus Korupsi Seperti Dadan dan 2 Wakil Lainnya

OTT Pejabat Imigrasi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved