Bermodal Status Pacar, Pria Sidoarjo Bobol Akun dan Jerat Kekasih dengan Utang Pinjol Rp28 Juta
Mahasiswi kaget mendadak dapat tagihan pinjol Rp28 juta karena ulah pacar sendiri.
Ringkasan Berita:
- Seorang mahasiswi di Majalengka berinisial K mengalami kerugian Rp28 juta akibat penipuan pinjaman daring.
- Pelaku berinisial DHO yang merupakan pacar korban diduga menyalahgunakan data pribadi korban.
- Modus pelaku dilakukan dengan mengintip kata sandi ponsel dan aplikasi keuangan milik korban
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswi berinisial K (22) asal Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, mengalami kerugian Rp28 juta setelah namanya diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya.
Korban baru mengetahui adanya utang saat memeriksa riwayat transaksi dan tagihan pada akun aplikasi digital yang digunakannya.
Betapa terkejutnya ia ketika mendapati total pinjaman yang tercatat mencapai lebih dari Rp28 juta, padahal dirinya tidak pernah mengajukan kredit secara online.
Hasil penyelidikan mengungkap pinjaman tersebut diduga dibuat oleh pacar korban sendiri, DHO, pria asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, mengatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp28.012.176 akibat aksi pelaku.
DHO telah diamankan polisi pada Kamis (4/6/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Rita, pelaku diduga menjalin hubungan asmara dengan korban untuk mendapatkan akses terhadap data dan akun digital miliknya.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman online tanpa persetujuan korban.
“Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang, lalu diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin hingga merugikan korban puluhan juta rupiah,” ungkap Rita dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Saat Kepercayaan Berbuah Tagihan Rp 28 Juta, Mahasiswi Syok Terjerat Pinjol karena Ulah Pacarnya
Terbongkar saat Cek Tagihan
Rita menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah korban menemukan tagihan pinjaman dalam jumlah besar di akun aplikasi digitalnya.
Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi kediaman pelaku di Perumahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka.
Baca juga: Oknum Brimob Santai Pakai Seragam dan Berdinas Lagi Setelah Curi Mobil Rp102 Juta, Terlilit Pinjol
Intip Password Pacar
Hasil penyelidikan menunjukkan DHO diduga menjalankan aksinya selama dua pekan, yakni sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2026.
Dengan status sebagai pacar, pelaku leluasa meminjam ponsel korban.
Selama itu pula, pelaku diduga sering mengintip saat korban memasukkan kata sandi ponsel maupun aplikasi keuangan.
| Tukini Warga Bayuwangi Rugi Rp10 Juta usai Tabungan Dikuras Rizki, PIN Tertulis di ATM yang Dicuri |
|
|---|
| Daftar Kode Khusus yang Dipakai Wamen Impas Silmy Karim untuk Peras WNA Urus Izin Tinggal |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Penyebab Nanik S Deyang Tak Terseret Kasus Korupsi hingga Pria Nikahi Dua Wanita |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Pj Kades Lumajang Hilang saat Dilantik hingga Pemindahan Ibu Kota Pemkab Mojokerto |
|
|---|
| Purbaya Heran Diisukan Mundur dari Jabatan, Sebut Masih Jadi Menkeu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kekasih-bobol-akun-dan-jerat-kekasih-dengan-utang-pinjol-Rp28-juta.jpg)