Haji 2026

Oknum Pembimbing Haji hingga Petugas Kloter Diduga Terlibat Praktik Dam Ilegal

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan praktik pembayaran dam tidak resmi dalam penyelenggaraan haji 2026

Tayang:
Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PRAKTIK DAM ILEGAL - Ilustrasi Haji. Jemaah haji asal Kabupaten Jombang yang baru saja menjalani proses lempar jumrah di Mina dalam rangkaian ibadah haji di Saudi Arabia, Jumat (29/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membongkar sejumlah praktik pembayaran dam tidak resmi atau ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji, Selasa, (9/6/2026). 

Karena itu, pemerintah Arab Saudi terus melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran dam untuk memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Dana Sebagian Berhasil Dialihkan ke Jalur Resmi
Ichsan menjelaskan, pada beberapa kasus yang berhasil terdeteksi, dana yang telah diserahkan kepada mukimin dapat ditarik kembali.

Selanjutnya, dana tersebut dibayarkan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola pembayaran dam jemaah haji.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan dam tetap sesuai syariat dan ketentuan administratif yang berlaku.

Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui pihak perantara yang tidak memiliki otorisasi resmi. Seluruh pembayaran diimbau dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari potensi kerugian dan penyalahgunaan dana.

Daftar Kasus Pembayaran Dam Ilegal

Selengkapnya, berikut daftar kasus pembayaran praktik dam ilegal dalam kurun waktu 17 Mei hingga 8 Juni 2026, sebagaimana disampaikan Ichsan: 

1. KBIHU dengan inisial UH asal Malang, Jawa Timur melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah. 

Uang tersebut akhirnya bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

2. Kasus serupa juga ditemukan pada KBIHU dengan inisial AH asal Kota Tegal, Jawa Tengah yang menangani 17 jemaah serta KBIHU NUP asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menangani 40 jemaah.

Sama seperti kasus sebelumnya, uang tersebut akhirnya bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU melalui Adahi.

3. Pelanggaran lain ditemukan pada tiga KBIHU asal Nusa Tenggara Barat, yakni AU, HW, dan WD yang juga membayarkan dam melalui mukimin.

KBIHU AU di bawah pimpinan TGI membawa 90 jemaah; KBIHU HW yang dipimpin HM memiliki 19 jemaah; dan KBIHU WD di bawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jemaah. 

Dari ketiganya, hanya KBIHU HW dan WD yang bersedia menarik kembali dana dan membayarkannya melalui Adahi.

Sementara KBIHU AU memilih tidak menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada mukimin dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya.

4. Temuan dengan nilai terbesar terjadi pada KBIHU MB pimpinan M di Kloter Balikpapan (BPN) 11 yang memiliki 245 jemaah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved