Haji 2026

Oknum Pembimbing Haji hingga Petugas Kloter Diduga Terlibat Praktik Dam Ilegal

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan praktik pembayaran dam tidak resmi dalam penyelenggaraan haji 2026

Tayang:
Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PRAKTIK DAM ILEGAL - Ilustrasi Haji. Jemaah haji asal Kabupaten Jombang yang baru saja menjalani proses lempar jumrah di Mina dalam rangkaian ibadah haji di Saudi Arabia, Jumat (29/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membongkar sejumlah praktik pembayaran dam tidak resmi atau ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji, Selasa, (9/6/2026). 

Ketika pembayaran dam dilakukan di Arab Saudi, lanjut Rizka, diwajibkan melalui Adahi. 

Sementara jika jemaah memilih membayar dam di Tanah Air, dapat dilakukan melalui saluran yang telah disediakan seperti Baznas, Lazismu dan lembaga resmi lainnya.

Meski demikian, hasil visitasi dan edukasi yang dilakukan tim pembinaan di Arab Saudi masih menemukan sejumlah pelanggaran pembayaran dam yang dilakukan di luar mekanisme resmi.

"Kami menerima laporan terkait pembayaran dam yang masih dilakukan oleh sejumlah KBIHU di luar Adahi," ujarnya.

Menurut Rizka, sebagian besar KBIHU yang ditemukan melakukan pelanggaran akhirnya bersedia mengikuti aturan dengan menarik kembali dana yang telah diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang, kemudian membayarkannya melalui Adahi.

"Alhamdulillah sebagian besar KBIHU mau mematuhi kembali aturan tersebut. Uang yang sudah dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak ditarik kembali, lalu dibayarkan melalui Adahi," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved