Haji 2026

Oknum Pembimbing Haji hingga Petugas Kloter Diduga Terlibat Praktik Dam Ilegal

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menemukan praktik pembayaran dam tidak resmi dalam penyelenggaraan haji 2026

Tayang:
Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PRAKTIK DAM ILEGAL - Ilustrasi Haji. Jemaah haji asal Kabupaten Jombang yang baru saja menjalani proses lempar jumrah di Mina dalam rangkaian ibadah haji di Saudi Arabia, Jumat (29/5/2026). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membongkar sejumlah praktik pembayaran dam tidak resmi atau ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji, Selasa, (9/6/2026). 

Sebanyak 122 jemaah telah membayar dam melalui Adahi, sedangkan 123 jemaah lainnya diarahkan membayar melalui mukimin dengan total dana mencapai Rp 246 juta.

Dari praktik tersebut, M mendapatkan keuntungan sebesar Rp184.500.000. 

Setelah dilakukan pembinaan, M mengaku bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jemaah.

5. Pelanggaran juga ditemukan pada seorang petugas haji layanan pembimbing ibadah dari kloter Balikpapan (BPN) 10 berinisial AB.

AB menangani 98 jemaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Ia membayarkan dam 98 jemaah tersebut kepada mukimin dan yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp98 juta.

AB pun menyatakan kesediaan mengembalikan dana tersebut.

6. PPIH juga menemukan dua KBIHU di Kloter Kertajati (KJT) 12 dari Kabupaten Purwakarta, yakni AF dan AR yang bekerja sama dengan seorang mukimin dalam pembayaran dam.

Pimpinan KBIHU AF yaitu NF diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 103.584.000.

Sementara pimpinan KBIHU AR, END yang juga bertugas sebagai petugas bimbad kloter memperoleh keuntungan sekitar Rp 87.360.000.

7. Terakhir, masih dari kloter KJT 12, seorang ketua kloter berinisial AN yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta turut melakukan hal serupa.

Ia membayarkan dam melalui mukimin dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.744.000.

Mekanisme Pembayaran Dam

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata mengatakan, pembinaan terkait dam sebenarnya telah dilakukan sejak jemaah masih berada di Indonesia.

Menurutnya, Direktorat Bina Haji Reguler telah memberikan edukasi melalui manasik haji, termasuk mengenai ketentuan pembayaran dam, badal ibadah, dan kurban.

"Kami sejak awal juga sudah mengeluarkan surat edaran dari Direktur Jenderal yang mengatur terkait pembayaran dam," kata dia di kesempatan yang sama.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved