Jasad di Bawah Jembatan Nganjuk
Rekonstruksi Pembunuhan di Bawah Jembatan Nganjuk, 19 Adegan Diperagakan, Pelaku Tikam 18 Kali
Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di bawah jembatan yang berlokasi di Jalan Raya Nganjuk-Surabaya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di bawah jembatan Nganjuk.
- Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan menghadirkan tersangka.
- Proses rekonstruksi berjalan sesuai fakta serta keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik kepolisian.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di bawah jembatan yang berlokasi di Jalan Raya Nganjuk-Surabaya, masuk wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni bawah jembatan.
Dalam kegiatan itu, hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk.
Kanit Pidum I Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu Imam Sutrisno mengatakan, tersangka AS (70), warga Solo, memperagakan belasan adegan saat rekonstruksi.
Adegan itu melingkupi awal mula bagaimana tersangka naik pitam hingga menghabisi nyawa korban Sucipto (50) warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
"Tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan," katanya, Kamis (11/9/2025).
Imam menyebut proses rekonstruksi berjalan sesuai fakta serta keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik kepolisian.
Sehingga, pihaknya tidak menemukan fakta baru pada kasus ini.
"Tersangka memperagakan secara runtut, dari adegan pertama sampai terakhir. Tidak ada fakta baru ataupun adegan yang disanggah," jelasnya.
Motif yang mendasari tersangka berbuat tindakan keji lantaran dendam dan sakit hati.
Tersangka dan korban adalah sekawan.
Keduanya tinggal bersama di bawah jembatan.
Baca juga: Tangis Ibunda Tiara Korban Mutilasi saat Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Alvi Terancam Hukuman Mati
Selama tinggal di sana, korban kerap meminta uang dan menyuruh pelaku membeli makanan dan minuman keras.
Terakhir, korban menyuruh dengan nada tinggi.
Hal ini lantas membuat pelaku merasa diperlakukan semena-mena.
Seketika itu pula pelaku tersulut emosi dan nekat melakukan pembunuhan.
Tersangka menikam tubuh korban berulang kali menggunakan pisau miliknya.
"Tersangka menikam korban 18 kali. Serangan awal di perut. Korban jatuh telungkup. Tersangka melanjutkan menikam tubuh belakang. Tak berhenti. Tersangka membalikkan badan korban, lalu menikamnya lagi. Dongkol tersangka sudah memuncak ditambah di bawah pengaruh alkohol," ucapnya.
Ia menyatakan, rekonstruksi dilaksanakan guna memvisualisasikan peristiwa yang ada dalam berkas perkara dan memperkuat pembutikan di persidangan nanti.
Termasuk, memperjelas JPU dalam melakukan penuntutan.
"Berkas hasil rekonstruksi akan kami kirimkan lagi ke JPU. Setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap (P21) akan masuk tahap persidangan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad laki-laki dengan luka tusuk ditemukan di bawah jembatan Jalan Raya Nganjuk-Surabaya, wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025) sore.
Jasad itu ditemukan oleh warga saat hendak memancing.
Korban diketahui bernama Sucipto (55), warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Warga yang menemukan jasad Sucipto bergegas melapor ke Satreskrim Polres Nganjuk.
Mendapat laporan, petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan.
Tersangka akhirnya dapat diringkus. Dia adalah AS (70), warga Solo.
Pelaku diamankan saat berjalan kaki di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi pada Rabu (11/6/2025) pagi.
Ketika diamankan pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaus sarung, dan songkok putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.