Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

Terseret Kasus Korupsi Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari Selama 20 Hari

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Danendra Kusuma
Lakukan Penahanan : Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jhonson Efendi Tambunan, menjelaskan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Sujono. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, itu tersandung kasus dugaan korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024. 

Poin penting:

  • Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Sujono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari oleh Kejari Nganjuk terkait dugaan korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 25 saksi dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024.

Bersamaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, melakukan penahanan terhadap Sujono. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari. 

Penahanan terhitung sejak penetapan tersangka, Rabu (8/10/2025) hingga Senin (27/10/2025). 

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk usai diperiksa sebagai tersangka. 

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. 

Baca juga: Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan

JADI TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 
JADI TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo.  (TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA)

"Tersangka ditahan pada hari ini, Rabu 8 Oktober hingga Senin 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk," katanya. 

Di kasus ini, ia menyebut, tersangka dikenakan tiga Pasal. 

Yakni, Pasal 12 huruf (e) merujuk pada tindakan pemerasan dan Pasal 12B Ayat 2 yang mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang tak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Selanjutnya, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021," katanya. 

Ia menyatakan ancaman hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan Undang-undang tersebut. 

Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 2  minimal 4 tahun penjara.

"Lalu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, beragam, pidana penjaranya ada yang minimal setahun," paparnya. 

Yan menjelaskan dalam penyangkaan Pasal, Kejari melihat konstruksi yuridisnya berdasarkan unsur-unsur pelanggaran, tidak melihat pemidanaannya.

"Unsur Pasal yang terpenuhi itu akan kita buktikan nanti," jelasnya. 

Ia memastikan kasus yang menyandung Sujono masuk pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor). 

Ini karena berkaitan dengan pengerjaan proyek dengan menggunakan anggaran negara.

"Pada pengadaan, tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo. Fokus dalam tipikor, melihat jabatan tersangka dalam objek pengadaan," terangnya. 

Terperinci, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). 

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk. 

Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo. 

Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan

Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.

Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta. 

Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar. 

Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa. 

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. 

Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved