Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk Terus Diusut, Jaksa Telusuri Aliran Dana & Potensi Tersangka Baru

Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
JADI TERSANGKA - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo.  

Poin penting:

  • Aliran Dana: Kejari tengah mendalami apakah uang hasil pemerasan yang didapat Sujono mengucur ke pihak-pihak lain atau tidak.
  • Tersangka Baru: Penyidik juga menelisik kemungkinan adanya keterlibatan maupun peran dari pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus korupsi ini.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk masih terus berjalan.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk masih perlu mendalami atau menelisik beberapa komponen dalam praktik kotor itu. 

Sementara, Kejari telah menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono sebagai tersangka kasus tersebut. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan kendati telah menetapkan seorang tersangka, pihaknya tak begitu saja berhenti mengusut kasus korupsi proyek fiber optik ini. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka

Segala upaya terus dilakukan untuk menyingkap perkara tersebut agar terang-benderang. 

"Kami masih mendalami kasus ini. Prosesnya tidak berhenti dengan ditetapkannya SJ (Sujono) sebagai tersangka," katanya, Kamis (9/10/2025). 

Lebih lanjut, Yan menjelaskan, hal yang ditelusuri menyangkut aliran dana. 

Sejauh ini belum diketahui secara pasti uang yang didapat Sujono dari hasil memeras mengucur ke pihak-pihak lain atau tidak. 

"Aliran dana masih kami dalami. Kami masih berproses," jelasnya. 

Selain itu, Yan menambahkan penyidik juga bakal menelisik kemungkinan adanya keterlibatan maupun peran dari pihak-pihak lain. 

"Kami juga mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo, Rabu (8/10/2025). 

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.

Baca juga: Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan

Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan. 

Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.

Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta. 

Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar. 

Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa. 

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya. 

Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. 

Penyedia turut khawatir melihat kapasitas Sujono sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan. 

dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). 

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk

Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo. 

Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved