Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi Fiber Optik, Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Segera Dibebastugaskan Sementara

Sujono bakal diberhentikan sementara dari jabatannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berposisi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
PEMBERHENTIAN SEMENTARA - Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo tengah menjelaskan proses pemberhentian sementara Sujono dari PNS, Kamis (9/10/2025). Pemberhentian sementara diberlakukan usai Sujono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk atas kasus dugaan korupsi proyek fiber optik.  

dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). 

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk

Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo. 

Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved