Iming-iming Lolos PPPK RSUD di Pasuruan, Perempuan Asal Gresik Tipu Korban hingga Rp81 Juta

Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA(39), warga Kelurahan Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
KETAHUAN - Polisi saat berhasil mengungkap penipuan penerimaan P3K di RSUD dr Soedarsono Purut, Kota Pasuruan. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penipuan penerimaan PPPK di RSUD dr Soedarsono Purut.
  • Seorang perempuan berinisial TA (39) asal Gresik ditangkap sebagai tersangka.
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp81 juta setelah dijanjikan bisa bekerja di rumah sakit tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD dr Soedarsono Purut, Kota Pasuruan.

Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA(39), warga Kelurahan Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dia diamankan setelah diduga menipu NK, korbannya.

“Ungkap kasus penipuan penerimaan PPPK itu bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran, Pakar IT Untag Surabaya Ingatkan Modus Baru

Ditangkap Usai Laporan Korban

Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan sementara, korban ini mengalami kerugian puluhan juta akibat ditipu tersangka.

Alih - alih bekerja di rumah sakit, korban harus gigit jari karena namanya tidak terdaftar.

Korban Rugi Rp81 Juta

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 81 juta yang sudah disetor ke tersangka untuk bisa bekerja di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Tapi, namanya tidak pernah terdaftar di database pegawai rumah sakit,” sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal pemalsuan informasi atau dokumen elektronik dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Targetkan Perbaikan 16 Ruas Jalan Sebelum Lebaran 2026

Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Atau Subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved