Iming-iming Lolos PPPK RSUD di Pasuruan, Perempuan Asal Gresik Tipu Korban hingga Rp81 Juta
Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA(39), warga Kelurahan Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penipuan penerimaan PPPK di RSUD dr Soedarsono Purut.
- Seorang perempuan berinisial TA (39) asal Gresik ditangkap sebagai tersangka.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp81 juta setelah dijanjikan bisa bekerja di rumah sakit tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD dr Soedarsono Purut, Kota Pasuruan.
Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA(39), warga Kelurahan Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dia diamankan setelah diduga menipu NK, korbannya.
“Ungkap kasus penipuan penerimaan PPPK itu bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran, Pakar IT Untag Surabaya Ingatkan Modus Baru
Ditangkap Usai Laporan Korban
Dikatakan Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan sementara, korban ini mengalami kerugian puluhan juta akibat ditipu tersangka.
Alih - alih bekerja di rumah sakit, korban harus gigit jari karena namanya tidak terdaftar.
Korban Rugi Rp81 Juta
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 81 juta yang sudah disetor ke tersangka untuk bisa bekerja di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Tapi, namanya tidak pernah terdaftar di database pegawai rumah sakit,” sambungnya.
Tersangka dijerat pasal pemalsuan informasi atau dokumen elektronik dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Targetkan Perbaikan 16 Ruas Jalan Sebelum Lebaran 2026
Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 Miliar.
penipuan
kasus penipuan CPNS
PPPK
berita Pasuruan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Polres Pasuruan Kota
| Jelang Laga Persebaya vs Madura United, Pelatih Bernardo Tavares Waspadai Kebangkitan Lawan |
|
|---|
| Pemkab Pasuruan Tetap Salurkan Hibah Rp35 M untuk Guru Nonformal Meski Anggaran Turun |
|
|---|
| Sidang Kasus Suap Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Hari Ini, Ajukan Nota Keberatan |
|
|---|
| Imbas Harga Plastik Mahal, Perajin Besek Bambu Banyuwangi Banjir Rezeki, Harga Rp 2.500 Per Buah |
|
|---|
| ISOPLUS Marathon 2026 Digelar di Surabaya, Bakal Lewati Rute 42 KM Keliling Ikon Kota Pahlawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-penipuan-pppk-di-rsud-pasuruan.jpg)