Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Kurir Sabu Tertangkap di Sidoarjo, Ada yang Diupah Rp20 Ribu Sekali Ranjau

2 kurir narkoba yang biasa beroperasi di Sidoarjo tertangkap. Yang satu barang buktinya sampai 1,86 ons sabu dan satunya 40 gram sabu

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/M Taufik
KURIR SABU - Dua tersangka kasus narkoba saat digelandang petugas di Polresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025). Mereka adalah kurir sabu dan pil ekstasi yang biasa beroperasi di Sidoarjo. 

Poin penting:

  • Dua kurir narkob tertangkap di Sidoarjo
  • Gunakan sistem ranjau untuk mengedarkan narkoba
  • Ada yang diupah Rp20 Ribu untuk per titik ranjau

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua orang kurir narkoba yang biasa beroperasi di Sidoarjo tertangkap. Yang satu barang buktinya sampai 1,86 ons sabu dan satunya 40 gram sabu serta 18 butir pil ekstasi. 

SM (36), kurir sabu asal Desa Manggung, Kecamatan Porong, Sidoarjo ditangkap polisi dengan barang bukti total 74 poket sabu seberat 186,36 gram atau 1,86 ons, senilai Rp186 juta.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Petugas mendapati 54 poket sabu dengan berat total 57,4 gram, dibungkus klip plastik dan dililit isolasi warna-warni yang menandai jenis paket. 

Dari lokasi ini, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat, handphone, serta perlengkapan pengemasan.

Baca juga: Dalih Warga Pamekasan Madura Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, Kepepet untuk Pengobatan Ibu

“Dari sana kemudian pengembangan mengarah ke rumah tersangka di Desa Manggung, Porong. Di sana, ditemukan lagi 20 poket sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, klip plastik kosong, lakban berbagai warna, alat takar dari sedotan, dan satu kresek hitam yang disembunyikan di bawah rak piring dapur,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (12/8/2925). 

Diketahui tersangka ini merupakan kurir sekaligus peracik paket sabu yang didapat dari seseorang berinisial I.H, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diterima dari I.H pada 16 Juli 2025 di kawasan MERR Surabaya, dengan jumlah dua ons. Barang itu kemudian dibagi ke paket-paket kecil dan diranjau di berbagai titik sesuai pesanan,” ujar Kompol Riki.

Baca juga: Petugas Rutan Nganjuk Pusing Cicipi Perkedel yang Ternyata Dicampur Pil Koplo, Pengirim Kini Diburu

SM mengaku telah tiga kali menjadi kurir untuk I.H. Pertama, awal Mei 2025, mengedarkan 50 gram sabu dan mendapat upah Rp1,5 juta.

Kedua, pada Juni 2025, menerima satu ons sabu dan mendapat upah Rp6,5 juta. Ketiga, pada Juli 2025, menerima dua ons sabu, sebagian di antaranya menjadi barang bukti yang diamankan.

“Dalam sehari, tersangka bisa meranjau di sejumlah titik, mulai dari Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol, Pasuruan,” urainya. 

Di sisi lain, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MU (36), warga Desa Sidowayah, Celep, Sidoarjo dengan barang bukti 40 gram sabu dan 18 butir ekstasi siap edar.

Baca juga: Kena Pancing, Pemuda Pare Kediri Berhasil Diringkus Terkait Narkoba, Kerap Transaksi Sistem Ranjau

Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp50 juta dan setidaknya 100 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved