Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Lelang Aset Korupsi Eks Bupati Probolinggo, Dewan Usul Dihibahkan untuk Pemerintah Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berharap agar KPK menghibahkan hasil lelang aset atau aset yang belum laku lelang ke pemerintah daerah

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024) siang. 

Poin penting:

  • DPRD Kabupaten Probolinggo berharap KPK menghibahkan hasil lelang atau aset yang belum laku dari kasus TPPU eks Bupati Probolinggo dan suaminya kepada pemerintah daerah.
  • Nilai aset yang dilelang hampir mencapai Rp100 miliar dan dianggap bisa sangat membantu pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Aset seperti bangunan atau apartemen yang belum terjual juga diusulkan untuk dihibahkan agar bisa dikelola dan menghasilkan pendapatan daerah.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan hasil lelang aset atau aset yang belum laku lelang ke pemerintah daerah.

KPK sendiri telah menjadwalkan pelelangan beberapa aset dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami nya Hasan Aminuddin eks anggota DPR RI dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lelang itu akan dilaksanakan pada 17 September 2025 dan sudah diumumkan melalui halaman resmi KPK di laman Web KPK.go.id. 

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Deni Ilhami mengatakan, nilai dari aset eks Bupati Probolinggo dan suaminya yang akan dilelang KPK cukup fantastis dengan hampir menyentuh angka Rp100 miliar berdasarkan penilaian KPK dan KPKNL.

"Oleh karena itu kami berharap, hasil lelang asetnya ini atau aset yang tidak laku dilelang bisa diserahkan atau dihibahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Apalagi angkanya itu sangat fantastis," kata Deni, Kamis (11/9/2025).

Dari angka tersebut, lanjut Deni, jika dihibahkan ol4h KPK kepada Pemda, nantinya bisa membantu dan berguna untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo yang bisa dinikmati dan bermanfaat kepada masyarakat.

Baca juga: Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, Timbul Prihanjoko Diusulkan Jadi Bupati Definitif

"Itu (Korupsi) uang rakyat Kabupaten Probolinggo jadi kalau hasil lelang atau aset lainnya dikembalikan lagi, maka akan kembali dan bisa dinikmati masyarakat. Jadi kami berharap KPK bisa menghibahkan ke pemerintah," ujar politisi Fraksi Gerindra itu.

"Tidak hanya hibah nominal, untuk aset yang belum laku, bisa dihibahkan juga misal seperti bangunan atau apartemen di luar wilayah itu bisa dihibahkan dan nanti bisa disewakan dan hasil sewaan itu bisa masuk ke daerah," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo merespon baik dan mempersilahkan Pemkab Probolinggo untuk bersurat langsung kepada KPK. Dari surat itulah biasanya akan dianalisis.

"Mengingat dimana dalam pengelolaan barang rampasan, KPK tidak hanya melakukan lelang atas barang-barang tersebut kemudian sebagai PNBP, namun juga dapat melakukan hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemda, ataupun institusi lainnya," tutur Budi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Susul Sang Suami, Tahanan KPK Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Dipindah ke Sidoarjo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved