Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, Timbul Prihanjoko Diusulkan Jadi Bupati Definitif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat, Puput Tantriana Sari dari jabatan Bupati Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin mengenakan rompi, Selasa (31/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat, Puput Tantriana Sari dari jabatan Bupati Probolinggo.

Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3.134 Tahun 2023, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Probolinggo dan penunjukan pelaksanaan tugas Bupati Probolinggo.

Menyusul adanya keputusan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, sebagai Bupati definitif.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan SK Kemendagri tersebut menjadi dasar pihaknya dalam mengusulkan bupati definitif.

DPRD Kabupaten Probolinggo telah menerima SK Kemendagri tersebut sejak sepekan lalu.

"Kami menerima SK pemberhentian (Puput Tantriana Sari) sepekan lalu. SK ini menjadi dasar untuk kami mengusulkan Bupati definitif," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Susul Sang Suami, Tahanan KPK Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Dipindah ke Sidoarjo

DPRD Kabupaten Probolinggo mengusulkan Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo definitif.

Hal tersebut berdasarkan rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (26/7/2023).

"Kami sudah mengajukan usulan kepada Kemendagri, kemarin Rabu," ungkap Oka.

Oka menambahkan, dia belum bisa memastikan kapan Surat Keputusan pelantikan Bupati Probolinggo definitif turun.

Kendati demikian, jika melihat proses serupa di daerah lain, tenggat waktunya sekitar 1 sampai 1,5 bulan.

"Sebetulnya, eksekutif bisa langsung mengusulkan (Bupati definitif) sendiri. Tapi, karena melalui dewan, alhasil kami Paripurnakan. Prosesnya akan ada di Kemendagri setelah usulan ini naik," terangnya.

Sementara itu, SK kemendagri yang ditetapkan Rabu (5/7/2023), memutuskan sejumlah hal.

Yakni, mengesahkan pemberhentian tidak dengan Hormat Hj. Puput Tantriana Sari dari jabatannya sebagai bupati Probolinggo, masa jabatan 2018-2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved