Tuntutan Berat untuk Guru Ngaji di Jombang yang Terbukti Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil
Seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, bernama Sugiono (60), harus menghadapi tuntutan berat
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Guru ngaji bernama Sugiono (60) asal Bareng, Jombang, dituntut 9 tahun penjara karena memperkosa anak tetangganya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.
- Jaksa menyatakan perbuatan dilakukan berulang kali di rumah korban saat sepi, bahkan pelaku pernah memanjat pagar untuk masuk.
- Sugiono mengakui perbuatannya dan diketahui sudah mengenal korban sejak kecil karena korban pernah menjadi murid ngajinya.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, bernama Sugiono (60), harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Ia dinilai terbukti bersalah telah setubuhi anak tetangganya yang berusia 18 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (28/10/2025).
“Kami menuntut terdakwa Sugiono dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini pada Kamis (30/10/2025).
Menurut Andie, tuntutan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan selama proses persidangan yang menunjukkan Sugiono telah berulang kali menyetubuhi korban.
Baca juga: Aksi Bejat Guru Ngaji di Jombang, Nodai Remaja hingga Hamil, Kini Disidang Terancam 12 Tahun Bui
Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban saat orang tua gadis tersebut sedang tidak berada di rumah.
“Dari keterangan yang terungkap di sidang, perbuatan dilakukan berulang kali dan salah satunya bahkan dengan memanjat pagar rumah korban,” ungkapnya.
Andie menambahkan, Sugiono mengakui seluruh perbuatannya. Hubungan antara pelaku dan korban juga terjalin cukup lama karena keduanya tinggal berdekatan dan korban sempat menjadi murid mengaji pelaku saat masih kecil.
“Terdakwa ini memang guru ngaji, jadi sudah saling mengenal dengan keluarga korban,” tuturnya melanjutkan.
Dalam aksinya, Sugiono juga kerap menakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
“Biasanya pelaku mengancam secara verbal, seperti mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu yang malu’,” kata Andie menirukan pengakuan terdakwa.
Kasus ini mencuat pada April 2025, ketika orang tua korban curiga karena anaknya mengalami perubahan fisik dan kemudian diketahui sedang hamil. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Sugiono yang diketahui sering datang ke rumah korban saat sepi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Sugiono dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
| Polres Jombang Sidak SPBU Usai Warga Keluhkan Motor Mogok Usai Isi Pertalite |   | 
|---|
| Pencarian Bocah Jombang yang Hilang di Sungai Berakhir Duka, Jasad Ditemukan 9 Km dari Lokasi Awal |   | 
|---|
| Gaet Potensi Daerah, Jombang Target Jadi Pusat Pengembangan Atlet Esport di Jawa Timur |   | 
|---|
| Semangat Sumpah Pemuda di Jombang, Bupati Warsubi: Beda Zaman Beda Tantangan |   | 
|---|
| Di Bawah Guyuran Hujan, 4.101 Pegawai di Jombang Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu |   | 
|---|

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.