Ramadan 2026

Hukum Orang yang Sengaja Mokel di Bulan Puasa Padahal Tak Berhalangan

Apa hukumnya orang yang mokel alias sengaja tidak puasa tanpa halangan di bulan Ramadan, padahal diwajibkan berpuasa?

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PUASA - Ilustrasi wanita sedang makan. Hukum orang mokel alias sengaja tidak puasa di bulan Ramadan. 

Ringkasan Berita:
  1. Nabi Muhammad SAW dan para ulama menegaskan puasa Ramadan wajib.
  2. Ketentuan puasa ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi.
  3. Sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur termasuk dosa besar, wajib ganti dan taubat.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi bulan Ramadan 2026 akan tiba.

Bagi umat Islam, berpuasa di bulan Ramadan hukumnya wajib.

Meski diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadan asalkan memiliki halangan.

Apa hukumnya orang yang mokel alias sengaja tidak puasa tanpa halangan di bulan Ramadan? 

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan?

Dalam sebuah hadist, Nabi SAW diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., beliau bersabda :

"Siapa yang berbuka/tidak puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa adanya rukhsah yang telah ditetapkan oleh Allah swt, maka puasanya selama setahun tidak dapat menggantikannya". (H.R. Ahmad)

Di dalam kitabnya “Al-Kabair”, Imam Adz-Dzahabi mengategorikan sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan terrmasuk bagian dari dosa besar.

Ungkapnya di dalam kitab: "Dosa besar yang keenam adalah berbuka/tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan dengan tanpa adanya alasan".

Baca juga: Apa Boleh Tidak Puasa saat Mudik Lebaran? Ada Beberapa Syarat, Buya Yahya: Jarak Minimal Lebih 84 Km

Allah SWT telah mewajibkan puasa sebulan penuh sebagaimana terdapat dalam firman-Nya :

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain….." (Q.S. Al-Baqarah/2: 183-184)

Nabi Muhammad SAW juga telah menerangkan tentang kewajiban puasa Ramadan di dalam sabdanya sebagai berikut :

Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun di atas lima (pondasi), yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di dalam kitabnya Az-Zawajir Aniqtirafil Kabair pun juga mengatergorikannya sebagai dosa besar. Beliau berkata:

Dosa besar yang ke 40 dan 41 dari 100 adalah meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab jima’ atau sebab lainnya dengan tanpa adanya udzur, seperti sakit atau berpergian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved