Ramadan 2026

Hukum Belum Bayar Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun, ini Penjelasan MUI

Menurut penjelasan MUI, utang puasa Ramadan tetap wajib dibayar meski sudah lewat bertahun-tahun.

Bangka Pos
UTANG PUASA - Ilustrasi Ramadan 2026. Sebagian ulama berpendapat orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tidak hanya wajib mengganti puasanya, tetapi juga harus membayar fidyah, Sabtu (14/2/2026). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJATIM.COM - Satu hal yang perlu diperhatikan menjelang Ramadan adalah utang puasa dari tahun sebelumnya yang belum dibayar.

Mengganti puasa yang ditinggalkan hukumnya wajib.

Utang puasa biasanya terjadi karena haid, sakit atau udzur lainnya.

Namun, tidak sedikit orang yang lupa jumlah utang puasanya, bahkan menundanya hingga bertahun-tahun.

Lalu, bagaimana hukumnya jika utang puasa belum dibayar sampai melewati Ramadan berikutnya?

Baca juga: THR 2026 PNS TNI dan Polri, Cair Awal Ramadan? Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Utang Puasa Tetap Wajib Dibayar

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, utang puasa tetap wajib dibayar meski sudah lewat bertahun-tahun.

“Jika kita punya utang puasa di tahun lalu maka sebelum bulan puasa tiba maka kita harus membayarnya,” kata Anwar saat dimintai pandangan Kompas.com, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, datangnya bulan Ramadan tidak menggugurkan kewajiban membayar utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya.

Pandangan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.

Artinya, meskipun seseorang lupa atau menunda hingga cukup lama, kewajiban qadha (mengganti) puasa tetap harus ditunaikan.

Baca juga: Cara Mandi Wajib dan Hukumnya bagi Umat Islam Jelang Bulan Ramadan

Apakah Harus Membayar Fidyah?

Anwar menjelaskan, sebagian ulama berpendapat orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tidak hanya wajib mengganti puasanya, tetapi juga harus membayar fidyah.

“Menurut mayoritas ulama, pihak yang berutang selain harus mengqadha atau mengganti puasa yang belum ditunaikan juga harus membayar fidyah,” ujar Anwar.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin.

Baca juga: Penukaran Uang Baru Ramadan 2026 Dibuka 13 Februari, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kewajiban ini dikenakan karena yang bersangkutan dianggap menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved