Ramadan 2026
Hukum Belum Bayar Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun, ini Penjelasan MUI
Menurut penjelasan MUI, utang puasa Ramadan tetap wajib dibayar meski sudah lewat bertahun-tahun.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, utang puasa tetap wajib dibayar meski sudah lewat bertahun-tahun.
- Sebagian ulama berpendapat orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tidak hanya wajib mengganti puasanya, tetapi juga harus membayar fidyah.
TRIBUNJATIM.COM - Satu hal yang perlu diperhatikan menjelang Ramadan adalah utang puasa dari tahun sebelumnya yang belum dibayar.
Mengganti puasa yang ditinggalkan hukumnya wajib.
Utang puasa biasanya terjadi karena haid, sakit atau udzur lainnya.
Namun, tidak sedikit orang yang lupa jumlah utang puasanya, bahkan menundanya hingga bertahun-tahun.
Lalu, bagaimana hukumnya jika utang puasa belum dibayar sampai melewati Ramadan berikutnya?
Baca juga: THR 2026 PNS TNI dan Polri, Cair Awal Ramadan? Menkeu Purbaya Angkat Bicara
Utang Puasa Tetap Wajib Dibayar
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menegaskan, utang puasa tetap wajib dibayar meski sudah lewat bertahun-tahun.
“Jika kita punya utang puasa di tahun lalu maka sebelum bulan puasa tiba maka kita harus membayarnya,” kata Anwar saat dimintai pandangan Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, datangnya bulan Ramadan tidak menggugurkan kewajiban membayar utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya.
Pandangan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.
Artinya, meskipun seseorang lupa atau menunda hingga cukup lama, kewajiban qadha (mengganti) puasa tetap harus ditunaikan.
Baca juga: Cara Mandi Wajib dan Hukumnya bagi Umat Islam Jelang Bulan Ramadan
Apakah Harus Membayar Fidyah?
Anwar menjelaskan, sebagian ulama berpendapat orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tidak hanya wajib mengganti puasanya, tetapi juga harus membayar fidyah.
“Menurut mayoritas ulama, pihak yang berutang selain harus mengqadha atau mengganti puasa yang belum ditunaikan juga harus membayar fidyah,” ujar Anwar.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin.
Baca juga: Penukaran Uang Baru Ramadan 2026 Dibuka 13 Februari, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kewajiban ini dikenakan karena yang bersangkutan dianggap menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya.
Ramadan
utang puasa
Majelis Ulama Indonesia
MUI
qadha puasa
fidyah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Parade Oklik Semarakkan Malam 29 Ramadan di Bojonegoro, 1.100 Obor Dinyalakan |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Belanja Bandeng Kawak di Pasar Bandeng Gresik: Rekomendasi Pemudik |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW Lengkap dengan Terjemahannya |
|
|---|
| Ciri-ciri Orang Mendapat Lailatul Qadar Ramadan 1447 H/2026 Menurut Buya Yahya |
|
|---|
| Cara Karyawan Freeport Indonesia Meriahkan Ramadan, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/solusi-melunasi-utang-puasa-Ramadan-jika-lupa-jumlahnya.jpg)