Ramadan 2026

Hukum Belum Bayar Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun, ini Penjelasan MUI

Menurut penjelasan MUI, utang puasa Ramadan tetap wajib dibayar meski sudah lewat bertahun-tahun.

Tayang:
Bangka Pos
UTANG PUASA - Ilustrasi Ramadan 2026. Sebagian ulama berpendapat orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tidak hanya wajib mengganti puasanya, tetapi juga harus membayar fidyah, Sabtu (14/2/2026). 

Namun, pendapat berbeda datang dari ulama mazhab Hanafi.

Menurut mereka, orang yang memiliki utang puasa cukup menggantinya saja tanpa perlu membayar fidyah.

Adapun jika seseorang tidak mampu mengganti puasa karena sakit berkepanjangan atau udzur yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia cukup membayar fidyah.

“Tetapi jika yang bersangkutan sakit atau ada udzur yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka yang bersangkutan cukup membayar fidyah,” jelas Anwar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved