Ramadan 2026

Hukum Kirim Stiker Doa di WhatsApp saat Ramadan, Apakah Bernilai Ibadah?

Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah.

TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati
STIKER DOA - Salah satu stiker doa di aplikasi WhatsApp. Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah.
  • Mengirim doa stiker via WhatsApp tidak memiliki nilai ibadah, kecuali disertai doa atau zikir yang benar-benar diucapkan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat sering kali mengirim stiker di WhatsApp mulai dari stiker lucu hingga tulisan mengandung unsur doa.

Apalagi di bulan Ramadan 1447 H ini, pengguna mengirim stiker sebagai bentuk ucapan.

Stiker ini mempermudah jika tak sempat mengetik berupa tulisan maupun pesan dalam bentuk suara.

Lalu apabila seseorang mengirimkan doa melalui stiker WhatsApp, bisakah dianggap sebagai ibadah?

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Gresik saat Ramadan 2026, Lengkap Beserta Waktu Imsak

Bisakah Beribadah dengan Stiker?

Dari penjelasan Kementerian Agama RI yang dikutip dari kompas.tv, menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah.

Pasalnya, tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria doa dan zikir yang disyariatkan.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبةً كانت أو مستحبةً، لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به، بحيثُ يسمعُ نفسهُ إذا كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya:

“Ketahuilah bahwa zikir-zikir yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap sah sampai diucapkan dengan lisan, sehingga orang yang mengucapkannya dapat mendengar dirinya sendiri, jika ia memiliki pendengaran yang normal dan tidak ada halangan”. (Imam Nawawi, Al-Adzkar, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 2004], hlmn. 46-47).

Syekh Ibnu Allan menjelaskan keterangan Imam An-Nawawi lebih lanjut dalam kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah.

Dalam penjelasan tersebut, doa atau zikir harus diucapkan secara lisan sehingga jika wajib dilafalkan; misalnya ketika membaca surat Al-Fatihah dalam salat. 

Meskipun demikian, zikir dalam hati tetap sah secara syariat jika tidak termasuk amalan yang harus dilafalkan.

Contohnya adalah beberapa bacaan rukun dalam salat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved