Ramadan 2026
Hukum Muntah saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?
Penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Simak penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadan.
Apakah membatalkan puasa atau tidak?
Muntah sendiri bisa saja terjadi akibat mual, sakit atau faktor lainnya.
Hukum puasa juga tergantung dari kondisi muntahnya.
Baca juga: Hukum Sendawa Hingga Muntah saat Ramadan, Membatalkan Puasa atau Tidak
Namun, hukum puasa dalam kondisi muntah ternyata berbeda tergantung pada penyebabnya.
Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (ums.ac.id), muntah adalah mengeluarkan isi perut melalui mulut.
Dalam ajaran Islam, muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa.
Dosen yang dikutip dalam laman tersebut, Mujazin, menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha di hari lain.
Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.
Penjelasannya sebagai berikut:
Muntah sengaja:
Puasa batal dan wajib qadha.
Muntah tidak sengaja (terdorong keluar sendiri):
Puasa tidak batal dan tidak wajib qadha.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya.
| Parade Oklik Semarakkan Malam 29 Ramadan di Bojonegoro, 1.100 Obor Dinyalakan |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Belanja Bandeng Kawak di Pasar Bandeng Gresik: Rekomendasi Pemudik |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW Lengkap dengan Terjemahannya |
|
|---|
| Ciri-ciri Orang Mendapat Lailatul Qadar Ramadan 1447 H/2026 Menurut Buya Yahya |
|
|---|
| Cara Karyawan Freeport Indonesia Meriahkan Ramadan, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pemkot-surabaya-pasang-wastafel-portable-atau-permanen-di-beberapa-ruang-publik.jpg)