Ramadan 2026

Hukum Muntah saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
HUKUM PUASA - Ilustrasi wastafel. Hukum muntah saat puasa Ramadan, batal atau tidak? 

Ringkasan Berita:
  1. Muntah sengaja saat puasa membatalkan puasa dan wajib qadha.
  2. Muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa dan tidak wajib qadha.
  3. Penentuan batal atau tidaknya puasa bergantung pada unsur kesengajaan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Simak penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadan.

Apakah membatalkan puasa atau tidak?

Muntah sendiri bisa saja terjadi akibat mual, sakit atau faktor lainnya.

Hukum puasa juga tergantung dari kondisi muntahnya.

Baca juga: Hukum Sendawa Hingga Muntah saat Ramadan, Membatalkan Puasa atau Tidak

Namun, hukum puasa dalam kondisi muntah ternyata berbeda tergantung pada penyebabnya.

Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (ums.ac.id), muntah adalah mengeluarkan isi perut melalui mulut. 

Dalam ajaran Islam, muntah yang dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

Dosen yang dikutip dalam laman tersebut, Mujazin, menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha di hari lain.

Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.

Penjelasannya sebagai berikut:

Muntah sengaja:

Puasa batal dan wajib qadha.

Muntah tidak sengaja (terdorong keluar sendiri):

Puasa tidak batal dan tidak wajib qadha.
 
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang muntah tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved