Ramadan 2026

Hukum Muntah saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini

Tayang:
Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
HUKUM PUASA - Ilustrasi wastafel. Hukum muntah saat puasa Ramadan, batal atau tidak? 

Namun, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya.

Artinya, kunci utama dalam persoalan ini adalah unsur kesengajaan. 

Jika muntah terjadi karena kondisi tubuh yang tidak bisa dikendalikan, seperti mual mendadak atau sakit, maka puasa tetap sah. 

Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja merangsang muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya batal.

Pemahaman ini penting agar umat Muslim tidak keliru dalam menjalankan ibadah puasa

Selain menjaga diri dari makan dan minum, penting juga memahami batasan-batasan lain yang dapat membatalkan puasa berdasarkan dalil yang jelas.

Dengan mengetahui perbedaan antara muntah sengaja dan tidak sengaja, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved