Ramadan 2026
Hukum Muntah saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?
Penjelasan hukum muntah saat puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini
Namun, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya.
Artinya, kunci utama dalam persoalan ini adalah unsur kesengajaan.
Jika muntah terjadi karena kondisi tubuh yang tidak bisa dikendalikan, seperti mual mendadak atau sakit, maka puasa tetap sah.
Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja merangsang muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya batal.
Pemahaman ini penting agar umat Muslim tidak keliru dalam menjalankan ibadah puasa.
Selain menjaga diri dari makan dan minum, penting juga memahami batasan-batasan lain yang dapat membatalkan puasa berdasarkan dalil yang jelas.
Dengan mengetahui perbedaan antara muntah sengaja dan tidak sengaja, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Parade Oklik Semarakkan Malam 29 Ramadan di Bojonegoro, 1.100 Obor Dinyalakan |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Belanja Bandeng Kawak di Pasar Bandeng Gresik: Rekomendasi Pemudik |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW Lengkap dengan Terjemahannya |
|
|---|
| Ciri-ciri Orang Mendapat Lailatul Qadar Ramadan 1447 H/2026 Menurut Buya Yahya |
|
|---|
| Cara Karyawan Freeport Indonesia Meriahkan Ramadan, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pemkot-surabaya-pasang-wastafel-portable-atau-permanen-di-beberapa-ruang-publik.jpg)